Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Puisi Fadli Zon Penistaan dan Tak Pantas Dipilih Lagi Jadi Wakil Rakyat

Polemik puisi Fadli Zon menggelinding deras ditanggapi para tokoh politik, pengamat, tooh Nadlatul Ulama, terakhir mantan Ketua Mahkamah Konstitusi,

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mahfud MD Sebut Puisi Fadli Zon Penistaan dan Tak Pantas Dipilih Lagi Jadi Wakil Rakyat
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM - Polemik puisi Fadli Zon menggelinding deras ditanggapi para tokoh politik, pengamat, tooh Nadlatul Ulama, terakhir mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD

Mahfud MD menyebut, ada unsur penistaan dari pandangan secara etis kepada kiai kharismatik KH Maimoen Zubair. Mahfud juga melihat dari unsur hukum pidana.

Beberapa waktu lalu, Fadli Zon menyebarkan puisi karnya berjudul Doa yang Ditukar. Penyebaran puisi tersebut setelah KH Maimun Zubair atau Mbah Moen sempat salah ucap nama Jokowi diganti Prabowo, lalu diralat.

Usai puisi Fadli zon menyebar, polemik mulai terjadi. Kalangan tokoh NU dan santri tidak terima dengan pusis Fadli Zon tersebut.

Mereka pun mendesak Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu minta maaf kepada Mbah Moen. Namun, desakan itu ditolak Fadli Zon dengan alasan Mbah Moen bukan penguasa. Sementara, Fadli Zon berdalih pusinya itu ditujukan kepada penguasa.

Dalam puisi yang ditulis di Parung, Bogor itu, Fadli Zon menyinggung soal doa yang sakral, agama yang diobral hingga kepemimpinan.

"Doa sakral, seenaknya kau begal, disulam tambal, tak punya moral, agama diobral," demikian bunyi bait pertama pada puisi Fadli Zon itu.

BERITA TERKAIT

Puisi tersebut dituliskan Fadli Zon dalam sebuah akun twitternya yakni @falizon pada Minggu (3/2/2019) pukul 01.25 WIB.

Menurut Mahfud, yang berhak mengadili puisi " Doa yang Ditukar" adalah Dewan Etik DPR alias Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Mahfud MD mengatakan, bila mereka yang merasa keberatan dan tersinggung dengan puisi Fadli Zon agar membawanya ke ranah Dewan Etik.

Sebab hingga kini, belum ada orang atau pihak yang mengajukan pengaduan tersebut kepada Dewan Etik DPR.

"Tapi mau diadili oleh Dewan Etik. Tapi kan harus ada yang ngadu. Kalau ada yang mengadu silakan saja," kata Mahfud MD di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019) dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Mahfud MD, jika dilihat dari sisi hukum, puisi " Doa yang Ditukar" karya Fadli Zon tidak ada yang salah.

Sebab di dalam bait-bait puisinya, Fadli Zon tidak menyebutkan jelas subjek yang ia hina.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas