Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Dwi Fungsi ABRI, Menhan: Sudah Diselesaikan, Tidak Ada yang Dipaksakan

Ia juga mengatakan, kementerian sipil juga punya hak untuk merekrut perwira TNI aktif.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soal Dwi Fungsi ABRI, Menhan: Sudah Diselesaikan, Tidak Ada yang Dipaksakan
Gita Irawan/Tribunnews.com
Menteri Pertahanan Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto usai Simposium "Kembali Ke Jati Diri TNI" di kantor Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Jakarta Pusat pada Kamis (21/2/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi wacana Dwi Fungsi ABRI dengan masuknya sejumlah perwira aktif TNI yang tidak punya jabatan struktural ke kementerian sipil, Menteri Pertahanan Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu mengatakan TNI tidak akan kembali mengambil peran Dwi Fungsi ABRI.

Menurutnya, TNI tidak memaksakan perwira aktif yang tidak punya jabatan struktural tersebut masuk ke lembaga sipil.

Ia juga mengatakan, kementerian sipil juga punya hak untuk merekrut perwira TNI aktif.

"Tidak ada itu Dwi Fungsi ABRI. Kan sudah diselesaikan. Masalah ada purnawirawan mau ke mana itu hak mereka. Dan juga hak yang punya kementerian. Tidak ada dipaksa-paksa ke sana," kata Ryamizard usai Simposium "Kembali Ke Jati Diri TNI" di kantor Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Jakarta Pusat pada Kamis (21/2/2019).

Baca: Sebanyak 12.000 Personel Gabungan Disiapkan Amankan Aksi Malam Munajat 212

Sebelumnya, wacana Dwi Fungsi Abri tersebut ramai dibincangkan setelah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengungkapkan niatnya untuk merevisi Undang-Undang TNI nomor 34 tahun 2004.

Revisi tersebut menurutnya perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah adanya 500 perwira menengah TNI dan 150 perwira tinggi TNI yang tidak memiliki jabatan struktural di TNI.

Wacana tersebut juga bergulir sampai akan dimasukannya sejumlah perwira menengah dan perwira TNI aktif yang tidak memiliki jabatan strutktural ke lembaga dan kementerian sipil.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas