Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Tjahjo Kumolo Harus Adil dan Netral Sikapi Kasus Ganjar Pranowo

" Jangan hanya nanti kepala desa saja nanti diberi sanksi masa pimpinannya tidak beri sanksi seperti camat, bupati," ujar Riza.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mendagri Tjahjo Kumolo Harus Adil dan Netral Sikapi Kasus Ganjar Pranowo
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo adil dalam menyikapi kasus pelanggaran etika yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo karena dianggap tidak netral sebagai kepala daerah.

Mendagri sebelumnya menolak menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah yang memberikan keputusan bersalah terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah lain yang memberikan deklarasi dukungan kepada Jokowi.

"Nah kita minta dalam hal ini Kemendagri untuk bersikap adil, netral, siapapun yang salah kalau memang terbukti bersalah harus diberi sanksi. Jangan hanya nanti kepala desa saja nanti diberi sanksi masa pimpinannya tidak beri sanksi seperti camat, bupati," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Baca: Jusuf Kalla Bela Posisi Ganjar Pranowo Saat Deklarasi Capres

Menurut Riza, dalam Undang-undang Pemilu kepala daerah boleh berkampanye atas nama pribadi.

Namun, tidak boleh berkampanye atas nama jabatan.

Oleh karena itu kepala daerah harus cuti apabila ingin berkampanye.

"Menteri saja sebagai pribadi boleh tapi ada syarat seperti di hari libur dan mengajukan cuti. Karena dalam dirinya melekat jabatan publik, jabatan negara di situ dan difasilitasi oleh negara, itu tidak boleh," katanya.

Berita Rekomendasi

Sama halnya menurut Riza saat Jokowi membagi-bagi kan sertifikat tanah.

Jokowi membagikan sertifikat tanah itu dengan kapasitas sebagai presiden bukan sebagai Capres.

"Kalau sebagai capres dia membagikan membagikan sertifikat tidak boleh. Begitu juga menteri dan gubernur, bupati, walikota melekat pada diri mereka jabatan," pungkasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS), Ismail Rumadan pun mempertanyakan pernyataan Tjahjo sebagai Mendagri yang menyebut tidak ada pelanggaran. Menurut dia, kewenangan untuk memvonis salah atau tidaknya terhadap dugaan pelanggaran pemilu adalah ranah Bawaslu.

Mendagri pun, kata dia, harusnya menjalankan rekomendasi Bawaslu dan tidak perlu lagi melakukan penafsiran ulang terhadap keputusan tersebut.

"Sehingga Mendagri tidak ngawur dalam hal menanggapi rekomendasi Bawaslu. Karena Mendagri bukan dalam kapasitas memeriksa ulang keputusan Bawaslu atau menyatakan tidak bersalah," ujar Ismail.

Dihubungi terpisah, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengaku pesimis terhadap penegakkan hukum di era kepemimpinan Jokowi-JK setelah adanya insiden terkait deklarasi kepala daerah di Jateng itu.

"Inilah hukum dibolak-balik oleh rezim saat ini. Bahwa terhadap lawan-lawan politik hukum mampu ditegakkan, tapi ketika itu terhadap pihak mereka sendiri hukum tidak berdaya apa-apa, hukum dipermainkan, hukum terkesan dikucilkan," kata Margarito.

"Jadi prinsipnya, apapun pelanggaran yang dilakukan oleh kubu petahana hari ini hukum tidak berdaya untuk menghadapinya. Ini kan sebuah potret yang sangat memalukan dalam proses hukum di negeri ini. Ketika ada pelanggaran, kemudian tidak ada sanksi tegas," kata Margarito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas