Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir Kemlu: Kondisi Siti Aisyah Baik

Hakim dalam persidangan Senin pagi ini, memutuskan Siti Aisyah "Discharge Not Amounting to Acquital" atau tuntutan dihentikan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jubir Kemlu: Kondisi Siti Aisyah Baik
Rina Ayu/Tribunnews.com
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanantha Nasir, saat konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanantha Nasir mengatakan, kondisi terkini Siti Aisyah Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru saja dinyatakan bebas dari hukuman mati di Malaysia, dalam keadaan baik.

Pria yang kerap disapa Tata ini juga mengungkapkan, sisi psikologis Siti Aisyah yang telah ditahan dan didakwa menjadi pelaku pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia, sejak 2 tahun 23 hari lalu atau 17 Februari 2017.

"Situasi fisik Siti Aisyah dalam keadaan baik, laporan yang kami terima tadi juga siti aisyah dalam psikologi yang cukup bersyukur bahwa jaksa penuntut umum menghentikan tuntutan kepada dia," ujar Tata saat konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).

Ia mengatakan lebih lanjut, Kemlu RI telah pula menginformasikan kabar baik tersebut kepada keluarga Siti Aisyah di Indonesia.

"Saat ini sedang dalam proses memang sebenernya kita berkomunikasi terus dengan keluarga Siti Aisyah, perkembangan dalam konteks persidangan kita infokan kepada keluarga," terang dia.

Selanjutnya, usai dinyatakan bebas, proses pemulangan Siti Aisyah akan segera dilakukan oleh KBRI Kuala Lumpur sambil menunggu urusan administrasi di Malaysia.

Baca: Polisi Ciduk Mahasiswa yang jadi Muncikari di Media Sosial

"Ini bukan administrasi dari KBRI tapi dari pihak Malaysia seperti biasa apabila ada orang yang keluar dari tahanan tentunya ada proses administrasi keluarga yang harus dilalui, ini juga termasuk salau satu proses untuk dia bisa keluar dari Malaysia," terang Tata.

BERITA REKOMENDASI

Hakim dalam persidangan Senin pagi ini, memutuskan Siti Aisyah "Discharge Not Amounting to Acquital" atau tuntutan dihentikan.

Putusan itu dibacakan di Pengandilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, yang dihadiri oleh Duta Besar RI untuk Kuala Lumpur Rusdi Kirana, Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Muzard, serta Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas