Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Effendi Ghazali: MK Memang Tidak Bisa Membuat Undang-undang, Tapi Bisa Mencegah Bangsa Ini Terbelah

Effendi Ghazali mengatakan seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mencegah masyarakat terbelah dengan dihilangkannya Presidential Threshold.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Effendi Ghazali: MK Memang Tidak Bisa Membuat Undang-undang, Tapi Bisa Mencegah Bangsa Ini Terbelah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Effendi Ghazali. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Effendi Ghazali mengatakan seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mencegah masyarakat terbelah.

Sebelumnya Effendi Ghazali menjadi pengaju Pemilu Serentak di Mahkamah Konstitusi.

Apa yang dikatakannya merujuk pada putusan MK yang mengesahkan adanya Presidential Threshold untuk Pilpres 2019.

"Itulah inti permohonan kami. Kami ingin banyak capres agar bangsa tidak terbelah. MK memang tidak bisa membuat undang-undang. Tetapi, MK bisa mencegah bangsa ini terbelah," kata Effendi Ghazali saat dihubungi, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Baca: Pengamat: Masih Jauh PAN Akan Bergabung dengan Koalisi Jokowi

Menjadi sebuah konsekuensi apabila capres-cawapres hanya dua pasangan calon, bangsa akan terpecah belah.

Penyelenggara Pemilu hanya akan sibuk mengurus soal konflik dan hoax.

Baca: Empat Remaja Diamankan Terkait Aksi Pencurian Sepeda Motor di Aceh Tengah, Satu Jadi Tersangka

Berita Rekomendasi

"Rakyat harus tahu, ini Pemilu yang kami mintakan," katanya.

"Kami sudah minta MK dan pembentuk undang-undang yang tanggung jawab atas kekacauan ini," tambah dia.

Geram 

Pemohon gugatan nomor 54/PUU-XVI/2018 di Mahkamah Konstitusi, Effendi Gazali sedari awal sidang sudah tampak bertentangan dengan hakim konstitusi.

Di awal sidang, dia sudah meminta sikap dari hakim atas surat yang dilayangkan sebelumnya.

Surat itu berisi agar pembacaan putusan untuk gugatannya tidak dibacakan secara bersamaan dengan lima gugatan lainnya tentang UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami tidak mau trauma kami kembali terulang seperti pada saat putusan MK sebelumnya tentang Pasal 222 undang-undang Pemilu," ucapnya saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas