Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Kepala Daerah Perempuan yang Ditangkap KPK: Bupati Talaud hingga Ratu Atut

KPK telah menangkap banyak pejabat dan penyelenggara negara yang terindikasi menerima suap atau korupsi. Tujuh orang di antaranya adalah

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in 7 Kepala Daerah Perempuan yang Ditangkap KPK: Bupati Talaud hingga Ratu Atut
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring OTT KPK dikawal petugas saat tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019). KPK menangkap Sri Wahyumi karena diduga menerima gratifikasi terkait pengadaan atau proyek pembangunan pasar di Pemerintah Kabupaten Talaud. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Wali Kota nonaktif Tegal Siti Masitha Soeparno dikenai vonis 5 tahun penjara atas kasus suap, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/4/2018). Siti Masitha didakwa menerima suap senilai Rp 7 miliar. Namun, dari jumlah itu, uang suap yang dinikmati terdakwa hanya Rp 500 juta.

Wali kota bersama dengan Amir Mirza Hutagalung, diduga mengetahui dan menyetujui pemberian uang suap dan pungutan dari berbagai proyek senilai Rp 8,8 miliar. Uang suap itu diduga untuk ongkos politik Siti yang semula berniat mencalonkan diri sebagai wali kota Tegal untuk periode 2019-2024.

4. Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari

Rita Widyasari, mantan bupati Kutai Kartanegara yang terjerat kasus gratifikasi
Rita Widyasari, mantan bupati Kutai Kartanegara yang terjerat kasus gratifikasi (Kompas.com)

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Kaltim, Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar. Rita bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin, menerima gratifikasi uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

5. Bupati Subang Imas Aryumningsih

Bupati Subang Imas Aryumningsih menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (15/2/2018) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih beserta tiga tersangka lainnya yang terjaring OTT terkait suap pengurusan perizinan usaha di Pemkab Subang dengan komitmen suap sebesar Rp 4,5 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Subang Imas Aryumningsih menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (15/2/2018) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih beserta tiga tersangka lainnya yang terjaring OTT terkait suap pengurusan perizinan usaha di Pemkab Subang dengan komitmen suap sebesar Rp 4,5 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mantan Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih divonis 6,5 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 500 juta, subsider kurungan tiga bulan. Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Senin (24/9/2018).

BERITA REKOMENDASI

Miftahhudin diduga memberikan suap untuk Imas, dan dua pejabat lainnya sebesar Rp 1,2 miliar untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.

6. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah

Terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan)

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (20/12/2013). Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu yaitu Tubagus Chaeri Wardana, adiknya, dalam kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

7. Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip


Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK OTT Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Selasa (30/4/2019), 11.20 Wita. Diketahui, kasus dugaan korupsi Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, mengenai kasus korupsi penyalahgunaan dana APBD Pemkab Talaud 2018. (tribun network)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas