Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

21 Tahun Tragedi Trisakti, Komnas HAM Tidak Yakin Jaksa Agung Tuntaskan Kasusnya

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik tidak yakin Kejaksaan Agung akan menyidik kasus tragedi Trisakti

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 21 Tahun Tragedi Trisakti, Komnas HAM Tidak Yakin Jaksa Agung Tuntaskan Kasusnya
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Minggu, 12 Mei 2019 tepat 21 tahun tragedi Trisakti yang merenggut nyawa empat mahasiswanya saat berdemonstrasi menghendaki turunnya rezim Orde Baru.

Sampai saat ini, aparat yang saat itu bertugas dan bertanggung jawab dan diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Hendriawan Sie bin Hendrik Sie, Elang Mulya Lesmana bin Bagus Yoga Nandita, Herry Hartanto bin Syahrir, dan Hafidin Royan bin Raden Enus Yunus belum juga diadili.

Satu di antara penyebabnya adalah berkas penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) RI yang belum ditingkatkan statusnya oleh Kejaksaan Agung RI sejak berkas tersebut diselesaikan pada 2002 silam.

Baca: Perbedaan KTA dan Pinjaman Online yang Mungkin Belum Anda Tahu

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik tidak yakin Kejaksaan Agung akan menyidik kasus tersebut.

Menurutnya, sejak dulu, Kejaksaan Agung selalu menolak meneruskan berkas penyelidikan yang telah diserahkan Komnas HAM ke tingak penyidikan.

"Tidak yakin, sikap Jaksa Agung sejak dulu selalu menolak meneruskan penyidikan," kata Taufan saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (12/5/2019).

Baca: Sandiaga Sebut Gejala Keracunan Relawan yang Berdemo di Bawaslu Mirip dengan Petugas KPPS di Warakas

Berita Rekomendasi

Untuk itu, ia meminta Presiden RI Joko Widodo untuk memerintahkan Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo segera menyidik kasus tersebut.

Menurutnya, hal tersebut selama ini samgat diharapkan masyarakat khususnya para keluarga korban tragedi Trisaksti.

"Karena itu kami meminta Presiden yang memerintahkan Jaksa Agung selaku bawahannya langsung. Ini bukti yang ditunggu masyarakat khususnya keluarga korban terhadap komitmen Presiden," kata Taufan.

Di sisi lain, ia menilai gerakan moral seperti aksi Kamisan sangat penting untuk menyuarakan isu Hak Asasi Manusia.

"Gerakan moral seperti itu sangat penting di dalam menyuarakan issu HAM terutama di negara yang belum sepenuhnya menghormati keadilan hukum serta masih ada kekuatan tertentu yang mendapat impunitas atas tindakan pelanggaran hukum yang mereka lakukan," kata Taufan.

Baca: Senin (15/5), Presiden Jokowi Resmikan Tol Pandaan-Malang Seksi 1-3

Taufan menilai, dampak gerakan moral seperti alsi Kamisan akan terus menjadi pengingat bagu bangsa Indonesia bahwa masih ada utang keadilan hukum yang ditanggung bangsa Indonesia kepada korban dan keluarga korban.

"Dampaknya untuk jangka panjang akan terus mengingatkan bangsa Indonesia bahwa ada utang keadilan hukum bangsa ini kepada korban. Juga bagus di dalam mengingatkan bangsa kita bahwa pernah ada peristiwa pelanggaran HAM berat, ada kesemena-menaan kekuasaan di masa lalu, yang tidak boleh terulang lagi di masa depan," kata Taufan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas