Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria yang Membuat Video Adu Domba TNI-Polri Minta Bantuan Hukum ke Tim Prabowo-Sandi

Ibrahim akan mengikuti jalannya proses hukum dan berencana mengajukan praperadilan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pria yang Membuat Video Adu Domba TNI-Polri Minta Bantuan Hukum ke Tim Prabowo-Sandi
Muhammad Syahri Romdhon
Kasus IAS, pria yang membuat dan menyebar video adu domba TNI-Polri dilimpahkan ke Polda Jabar. 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Ibrahim Kadir Tuasamu, kuasa hukum IAS (49), pria penyebar video adu domba TNI-Polri, akan mencari bantuan hukum ke Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tingkat pusat.

Ibrahim akan mengikuti jalannya proses hukum dan berencana mengajukan praperadilan.

Ibrahim memastikan dirinya sudah berkoordinasi dengan tim BPN.

Begitu pun IAS, kata Ibrahim, sudah melakukan komunikasi dengan BPN sesaat setelah penangkapan dirinya.

“Besok saya akan ke Jakarta (tim BPN). Saya akan sampaikan kepada tim pengacara di Jakarta. Kita mau bagaimana. Saya dan IAS sudah koordinasi dan mereka menjawab ikuti saja. Apa pun yang diminta pihak berwajib, sampaikan, tidak ada yang ditutupi,” kata Ibrahim, Senin (13/5/2019) malam.

Baca: VIRAL Video Pria Adu Domba TNI dan Polri hingga Menyebut Ulang Tahun PKI, Kini Sudah Ditangkap

Baca: Ditangkap Polisi, Begini Pengakuan Pria Pembuat Video Adu Domba TNI-Polri

Menurut Ibrahim, IAS ditunjuk sebagai ketua koperasi dalam hajat pemilihan presiden pasangan Prabowo-Sandi.

IAS memiliki komunikasi dan koordinasi yang cukup banyak.

Berita Rekomendasi

Dia juga memiliki majelis taklim yang seluruhnya mendukung pasangan nomor urut 02.

Ibrahim menilai, pernyataan-pernyataan IAS bukan perbuatan melawan hukum.

Dia menilai apa yang dilakukan IAS hanya berhubungan dengan undang-undang ITE.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan IAS sebagai tersangka.

IAS terancaman hukuman dengan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Minta Maaf

Pria perekam dan penyebar video bermuatan ujaran kebencian, adu domba TNI-Polri, dan hoaks HUT PKI, IAS (49), meminta maaf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas