Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPK Kementerian PUPR Didakwa Terima Suap Rp 920 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PPK Kementerian PUPR Didakwa Terima Suap Rp 920 Juta
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Budi Suharto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Donny Sofyan Arifin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) didakwa menerima suap Rp 920 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (15/5/2019).

"Terdakwa telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 920 juta," kata JPU pada KPK, saat membacakan surat dakwaan.

JPU pada KPK menyebut suap itu diberikan oleh Budi Suharto, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Lily Sundarsih W, Direktur Keuangan PT WKE, dan Bagian Keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP), Irene Irma, selaku Direktur Utama PT TSP dan Koordinator Pelaksana Proyek PT WKE serta Yuliana Enganita Dibyo, selaku Direktur PT WKE dan Koordinator Pelaksana Proyek PT TSP.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannyan," tutur JPU pada KPK.

Baca: Tidak akan Bawa Kecurangan Pemilu ke MK, BPN: Ada Tanggal Mainnya

Menurut JPU pada KPK uang itu diberikan karena terdakwa selaku PPK telah mempermudah pengawasan kegiatan proyek di lingkugan Satker PSPAM Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT WKE tersebut, yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku PPK.

Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas