KPK Limpahkan Berkas Penyidikan Kasus Korupsi di Garuda Indonesia ke Pengadilan Juli 2019
Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, namun sampai saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah fokus untuk menuntaskan kasus-kasus lama yang mampet.
Salah satu kasus yang dikebut komisi antirasuah adalah kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015 yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo.
Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, namun sampai saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan kasus dugaan suap di PT Garuda.
Bahkan, Emirsyah dan Soetikno hingga kini belum ditahan lembaga antikorupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo optimistis dapat segera merampungkan penyidikan kasus ini.
Bahkan Agus menargetkan berkas perkara kasus ini dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan dan menyeret kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor pada akhir Juli mendatang.
Baca: Ali Masykur Musa Jadi Komisaris Baru Pelni
"Paling lambat Juli kita sudah limpahkan ke persidangan," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (25/5/2019).
Agus mengatakan penyidikan kasus ini telah memasuki tahap akhir.
Apalagi KPK saat ini telah menerima sejumlah dokumen penting dari otoritas Singapura.
Dokumen dari otoritas Singapura ini diperlukan KPK karena Connaught International milik Soetikno yang diduga menerima uang dari Rolls-Royce untuk Emirsyah beroperasi di Negeri Jiran tersebut.
"Paling akhir Juli sudah proses, insya Allah, kerena kita sudah terima berkasnya semua dari Singapura," kata Agus.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Emirsyah Satar telah menerima uang sebesar USD 2 juta dan dalam bentuk barang senilai USD 2 juta dari Rolls-Royce melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.
Suap itu diduga terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014.