Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Berkas Penyidikan Kasus Korupsi di Garuda Indonesia ke Pengadilan Juli 2019

Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, namun sampai saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Limpahkan Berkas Penyidikan Kasus Korupsi di Garuda Indonesia ke Pengadilan Juli 2019
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar berjalan ke luar gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (16/4/2018). Emirsyah Satar yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia dengan tersangka Soetikno Soedarjo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah fokus untuk menuntaskan kasus-kasus lama yang mampet.

Salah satu kasus yang dikebut komisi antirasuah adalah kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015 yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo.

Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, namun sampai saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan kasus dugaan suap di PT Garuda.

Bahkan, Emirsyah dan Soetikno hingga kini belum ditahan lembaga antikorupsi.

Ketua KPK Agus Rahardjo optimistis dapat segera merampungkan penyidikan kasus ini.

Bahkan Agus menargetkan berkas perkara kasus ini dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan dan menyeret kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor pada akhir Juli mendatang.

Baca: Ali Masykur Musa Jadi Komisaris Baru Pelni

"Paling lambat Juli kita sudah limpahkan ke persidangan," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (25/5/2019).

BERITA TERKAIT

Agus mengatakan penyidikan kasus ini telah memasuki tahap akhir.

Apalagi KPK saat ini telah menerima sejumlah dokumen penting dari otoritas Singapura.

Dokumen dari otoritas Singapura ini diperlukan KPK karena Connaught International milik Soetikno yang diduga menerima uang dari Rolls-Royce untuk Emirsyah beroperasi di Negeri Jiran tersebut.

"Paling akhir Juli sudah proses, insya Allah, kerena kita sudah terima berkasnya semua dari Singapura," kata Agus.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Emirsyah Satar telah menerima uang sebesar USD 2 juta dan dalam bentuk barang senilai USD 2 juta dari Rolls-Royce melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.

Suap itu diduga terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas