Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari 447 Orang yang Ditangkap Terkait Kerusuhan 22 Mei, 100 Orang Ditangguhkan Penahanannya

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan 100 dari 447 orang yang ditahan tersebut telah ditangguhkan penahanannya.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dari 447 Orang yang Ditangkap Terkait Kerusuhan 22 Mei, 100 Orang Ditangguhkan Penahanannya
Elga Hikari Putra/Tribun Jakarta
Pelaku kerusuhan di Asrama Polri Petamburan, dan Slipi, Jakarta Barat (TribunJakarta/Elga Hikari Putra) 

 Supriatna Jaelani alias Vianz Jinkz (29), tersangka perusakan mobil Brimob dan pencurian senjata api jenis Glock 17 ternyata juga menggasak uang Rp 50 juta.

Uang tersebut diduga diambil Supriatna dari mobil Brimob saat kerusuhan 22 Mei lalu di Jalan Raya Tali, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. 

Baca: Menhan : Tim Mawar Sudah Selesai, Luka Lama Jangan Dibawa-bawa Lagi

"Pelaku mengakui bahwa benar sesuai CCTV, pelaku mengambil tas yang berisi uang Rp 50 juta, STNK motor, kartu ATM, kartu anggota dan senjata api dari mobil Brimob yang telah dirusak pelaku dan massa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).

Pelaku perusakan mobil Brimob saat kerusuhan 22 Mei di Jalan Raya Tal
Pelaku perusakan mobil Brimob saat kerusuhan 22 Mei di Jalan Raya Tali, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat dihadirkan saan press rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/6/2019)

Uang Rp 50 juta tersebut diduga telah dihabiskan oleh Supriatna.

Dia diduga menggunakan uang tersebut untuk membayar utang, membeli emas, hingga membeli burung. 

Pelaku kemudian diduga sengaja membakar tas yang digunakan untuk menyimpan uang tersebut dan kartu ATM, serta kartu anggota kepolisian untuk menghilangkan barang bukti.

"Uang yang dicuri dipakai pelaku untuk membeli burung, bayar utang dan beli emas," tutur Argo.

Baca: Polisi Sebut Tersangka Penebar Ancaman Bunuh Jokowi dan Ledakkan Asrama Brimob Ingin Cari Pamor

Berita Rekomendasi

Dalam penangkapan Supriatna, polisi menyita barang bukti lain di kediamannya di Perumahan Cahaya Darusalam Blok B2, No.50 Bekasi Kabupaten.

Barang bukti lain yang disita diantaranya satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, cincin, kalung hingga gelang emas, dan 13 butir peluru. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas