Soal Permintaan Perlindungan Saksi, Fadli Zon : Situasi Sekarang Ini Orang Mudah Dikriminalisasi
Oleh karena itu menurutnya, tidaklah salah apabila masyarakat meminta jaminan keamanan dalam persidangan sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Ia pun berharap MK bisa membuat terobosan terkait hal itu.
"Kalau LPSK keterbatasannya dia hanya menangani saksi dan korban di tindak pidana, tapi di Konsitusi itu lebih luas lagi. Siapapun, setiap orang, warga negara wajib dilindungi. Nah apakah warga negara yang ingin memberikan kesaksian di MK itu bisa dijamin supaya tidak mendapat intimidasi, ancaman, baik sebelum, selama, dan setelah itu. Mudah-mudahan ada terobosan," kata Bambang.
Namun demikian, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Mahkamah Konstitusi.
"Apakah kemudian Mahkamah Konstitusi bisa menggunakan pengalaman itu sesuai derajat potensi resiko yang harus dimitgasi oleh para saksi yang hadir, karena kita kan mau-mau aja terbuka begitu, tapi kan urat syaraf keberaniannya berbeda-beda," kata Bambang.
Penjelasan LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap pihaknya mendapatkan informasi awal soal ancaman yang menyasar seorang hakim Mahkamah Konsitusi.
Meski hal tersebut kemudian dibantah pihak MK, LPSK tetap siap jika mendapatkan permintaan dari MK untuk melindungi siapa pun yang terlibat dalam sidang Sengketa Hasil Pemilu 2019.
"Kami sebenarnya kalau dibolehkan memberikan perlindungan, tentu kami bakal lindungi semuanya, baik itu dari KPU, Bawaslu, TKN, BPN, dan bahkan MK sendiri," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo kepada Tribunnews.com, Senin (17/6/2019).
Baca: Sejumlah Kecelakaan di Tol Cipali Selama Tahun 2019, Dipicu Sopir Mengantuk Hingga Tabrakan Beruntun
Baca: Telusuri Motif Penyerang Sopir Bus di Kecelakaan Maut Tol Cipali, Polisi Akan Periksa Kejiwaannya
Baca: Tabrakan Beruntun Terjadi di Tol Cipularang Purwakarta, Diduga Penyebabnya Rem Blong
Sebagai lembaga negara yang netral dalam menjalankan tugasnya, LPSK, dikatakan Hasto, melindungi saksi dan korban dalam ranah narapidana.
Akan tetapi, sidang sengketa hasil Pemilu, dikatakan Hasto, bukanlah kewenangan LPSK, dan pihaknya tak bisa mengintervensi terkait perlindungan tersebut.
Hal itu juga tertuang dalam UU nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam undang-udang tersebut tidak mengatur perihal perlindungan saksi terhadap sengketa Pemilu.
"Ini kan bukan kasus pidana. Kalau ini lebih ke tata negara. Makanya kami saran kepada pihak yang bersengketa untuk meminta kepada MK agar bekerja sama dengan LPSK untuk melindungi para saksi ini," katanya.