Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya: Pemeriksaan Novel Baswedan Hari Ini Bukan Bentuk Formalitas Penyidik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membantah pemeriksaan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, hari ini hanya bentuk formalitas.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Metro Jaya: Pemeriksaan Novel Baswedan Hari Ini Bukan Bentuk Formalitas Penyidik
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono 

Argo mengatakan pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui surat tugas bernomor Sgas/3/1/HUK.6.6./2019.

"Sesuai dengan surat perintah dari Polri yang terdiri dari para pakar, penyidik KPK dan penyidik Polda Metro," tutur Argo.

Selain itu, pemeriksaan hari ini juga dilakukan untuk melanjutkan pemeriksaan yang pernah dilakukan di Singapura.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Argo menyebut, materi yang akan ditanyakan pada Novel berkaitan apakah pernah terjadi ancaman dan lainnya

"Melanjutkan pemeriksaan yang pernah dilakukan di Singapura, materi yang dipertanyakan berkaitan dengan apakah yang bersangkutan ada ancaman, apakah ada saksi lainnya," tutur Argo.

Seperti diketahui, Novel diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kasus ini telah berlalu selama 800 hari. Namun hingga kini pihak kepolisian belum dapat membongkar sosok pelaku penyerang Novel.

Berita Rekomendasi

Bulan juli

Anggota tim gabungan bentukan Polri untuk kasus Novel Baswedan, Hendardi, menyatakan pemeriksaan terhadap penyidik KPK tersebut dilakukan untuk pendalaman. Novel akan diperiksa sebagai saksi di kantor KPK.

"Kelanjutan saja dari materi yang lalu. Dia (Novel) kan sudah pernah diperiksa di Singapura oleh penyidik. Jadi (pemeriksaan hari ini) untuk pendalaman," ujar Hendardi di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Hendardi, anggota tim gabungan kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan bentukan Polri
Hendardi, anggota tim gabungan kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan bentukan Polri (TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN)

KPK hari ini memfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya yang akan didampingi oleh tim asistensi ahli atau tim gabungan yang dibentuk Kapolri untuk memeriksa Novel Baswedan sebagai saksi.

"Pemeriksaan biasa, setelah dia diperiksa di Singapura, kami kan juga periksa yang lain-lain. Kami lakukan pendalaman lagi," kata Hendardi yang juga Ketua Setara Institute itu. 

Baca: Teror Air Keras ke Novel Baswedan, Tim Advokasi KPK: Ada Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

Soal perkembangan kasus Novel yang sedang ditangani oleh tim gabungan, Hendardi belum bisa menjelaskannya lebih lanjut. Ia hanya menyatakan bahwa tim gabungan saat ini masih bekerja karena diberi waktu enam bulan.

"Jadi, itu sedang bekerja diberi waktu enam bulan dari Januari sampai Juli. Nanti kalau selesai nanti kami akan 'launching', nanti akan kami sampaikan dulu ke Kapolri. Kapolri yang menentukan," kata Hendardi.

Baca: Menetap di Singapura, Pengacara Maqdir Ismail Sebut Sjamsul Nursalim Masih Berstatus WNI

Sebelumnya, dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan. Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.

Novel Baswedan menjadi korban penyerangan keji oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 usai menunaikan shalat subuh berjamaah di Masjid Al-Ihsan yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya.

Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat.

Mata kirinya mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya. Namun, hingga menjelang 800 hari peristiwa tersebut, polisi belum juga menentukan tersangkanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas