Bakal Hormati Putusan MK, Kubu Prabowo-Sandiaga Juga Harap Hakim Kabulkan Seluruh Dalil Permohonan
"Harapan kami MK menempatkan diri MK sebagai mahkamah yang pro progresivitas hukum, pro hal-hal yang sifatnya substantif, bukan mahkamah kalkulator."
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Artinya, jadwal sidang putusan dipercepat tak melanggar aturan.
"Jadi bukan harus tanggal 28 kalau baca baik-baik. Tanggal 27 kan masih selambat-lambatnya kan," ucap Bambang.
Ia juga meyakini pendukung Prabowo-Sandiaga tak akan mempermasalahkan hal tersebut.
Kata Kubu Jokowi-Maruf
Anggota tim hukum paslon Jokowi-Maruf, Arteria Dahlan tak mempersoalkan terkait Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan sengketa Pilpres pada 27 Juni 2019.
"Yang di time table kita itu tanggal 28 Juni itu batas akhir persidangan. Jadi kalau MK ngasih tanggal 25 atau 27 Juni ya tidak masalah," kata Arteria Dahlan saat dihubungi, Senin (24/6/2019).
Baca: Politisi Gerindra: Jokowi Berulang Kali Minta Ketemu Pak Prabowo, dan Masih Dipertimbangkan
Politisi PDI Perjuangan ini pun berharap, pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres dapat mengakhiri kesimpangsiuran, keluh-kesah, klaim-klaim sepihak yang sudah selama ini beradar.
Terutama, tuduhan kecurangan yang dilakukan kunu 01 secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh kubu 02.
"Kami mengharapkan mudah-mudahan melalui putusan MK terdapat kepastian hukum mengenai pelaksaan pemilu ini yang berlangsung kemarin itu curang atau tidak," ucap Arteria Dahlan.
"Jadi mudah-mudahan kami berharap dengan putusan MK nantinya bisa dibuktikan itu semua," jelasnya.
Lebih lanjut, ia meminta semua pihak agar menghormati apapun putusan MK terkait hasil Pilpres.
Baca: Dahnil Anzar Simanjutak : Pak BW Ini Seperti Abraham Lincoln
Sehingga, menyudahi tuduh-tuduhan yang tidak berdasarkan bukti.
"kami berharap semua bisa menghormati putusan itu, dan semuanya juga mengakhiri semua polemik yang terjadi sudah lama hampir dua tiga bulan ini lah," tutupnya.
Kata KPU