8 Fakta Menarik Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Ada Rencana Pembatasan Medsos
Putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) menurut rencana akan dilaksanakan pada Kamis (27/6/2019) mulai pukul 12.30 WIB.
Editor: Hasanudin Aco
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, potensi gangguan keamaan tak akan sebesar aksi demo akan tak terimanya hasil Pilpres di depan gedung Bawaslu pada 21-22 Mei 2019 lalu.
Sebanyak 47.000 personel gabungan yang terdiri dari 17.000 personel TNI dan 28.000 personel Polri, serta anggota pemerintah daerah sebanyak 2.000 diturunkan untuk melakukan pengamanan.
Baca: Tak Ada AHY dan Perwakilan Demokrat Saat Prabowo-Sandi Nobar Putusan MK di Kertanegara Besok
Personel yang berjumlah 13.000 orang difokuskan di Gedung MK, sementara lainnya ditempatkan di berbagai objek vital nasional seperti Istana Kepresidenan, Kantor KPU, Bawaslu, dan beberapa kedutaan.
Meskipun polisi melarang adanya aksi unjuk rasa di depan Gedung MK menjelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019, pada Rabu (26/6/2019) siang massa terus berdatangan dan memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat.
7. BPN hormati putusan
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar menyampaikan, pihaknya akan menghormati dan mematuhi putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019.
Dahnil menambahkan, harapan MK mengabulkan seluruh dalil permohonan yang diajukan pihaknya tetap ada berdasarkan pada fakta-fakta persidangan.
Dahnil juga mengimbau agar pendukung Prabowo-Sandiaga tak mendatangi MK ketika sidang pembacaan putusan berlangsung.
Namun, menurut dia, pihaknya tak bisa melarang massa melakukan aksi karena setiap warga negara mempunyai hak konstitusional.
8. Pembatasan medsos situasional
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, mengatakan, pemerintah belum berencana melakukan pembatasan media sosial saat putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan pada Kamis 27 Juni 2019.
Menurut mantan kepala staf TNI AD ini, pembatasan akses media sosial bergantung pada keadaan dan situasi yang terjadi besok, jika dianggap mengganggu stabilitas keamanan nasional, maka pembatasan dilakukan.
"Ya kita lihat situasinya dalam rapat kemarin sudah kita pikirkan bahwa memang situasi itu mengganggu keamanan negara yang mau nggak mau kita prihatin sebentar, Tapi kalau enggak ada apa-apa ya jalan aja seperti biasa cukup lihat situasinya besok," ungkap Moeldoko saat ditemui di kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Fakta Menarik Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK",
Penulis : Mela Arnani