Soal Rizieq Shihab jadi Syarat Rekonsiliasi, Tanggapan Mahfud MD hingga Fakta di Balik Kepulangannya
Soal Rizieq Shihab jadi syarat rekonsiliasi, tanggapan Mahfud MD hingga fakta di balik kepulangannya yang tertunda.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Soal Rizieq Shihab jadi syarat rekonsiliasi, tanggapan Mahfud MD hingga fakta di balik kepulangannya yang tertunda.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberikan tanggapannya terkait kepulangan Rizieq Shihab yang menjadi syarat rekonsiliasi Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Sementara itu, tertundanya kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air bukan karena ada pencekalan dari pemerintah, namun ada sebab lain.
Seperti yang diketahui, Rizieq Shihab bertolak ke Mekkah, Arab Saudi, untuk menunaikan ibadah umrah pada April 2017.
Kala itu, nama Rizieq Shihab tengah ramai diberitakan karena tersandung kasus percakapan WhatsApp berkonten pornografi yang diduga menjerat namanya dengan seorang wanita bernama Firza Husein.
Baca: Gerindra Beberkan Alasan Syarat Kepulangan Rizieq Shihab sebagai Rekonsiliasi
Meski begitu, polisi menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dinilai tidak cukup bukti.
Namun, Rizieq hingga saat ini tak kunjung kembali ke Indonesia.
Ide untuk memulangkan Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi pertama kali diungkapkan dari Dahnil Anzar Simanjutak melalui akun Twitter-nya.
"Ini pandangan pribadi saya, bila narasi rekonsiliasi politik mau digunakan, agaknya yg paling tepat beri kesempatan kpd HABIB RIZIQ kembali ke Indonesia, stop upaya kriminalisasi,semuanya saling memaafkan.
Kita bangun toleransi yg otentik,stop narasi2 stigmatisasi radikalis dll," tulis mantan Koordinator Juru Bicara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, seperti dikutip dari Kompas.com.
Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut update soal Rizieq Shihab yang dijadikan sebagai syarat rekonsiliasi :
1. Tanggapan Mahfud MD
Terkait kepulangan Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi Jokowi-Prabowo, Mahfud MD memberikan tanggapannya.
Dilansir Kompas.com, mantan Ketua MK ini mengatakan rekonsiliasi jangan dicampuradukkan dengan masalah hukum seseorang.