Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Laporkan Pelaku Penganiayaan Hakim Kepada Polisi
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah melaporkan insiden penganiayaan terhadap majelis hakim kepada aparat kepolisian.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, mengatakan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah melaporkan insiden penganiayaan terhadap majelis hakim kepada aparat kepolisian.
Upaya pelaporan seorang pelaku berinisial D itu dilakukan setelah pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Agung.
"Pihak pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," kata Makmur, dalam sesi jumpa pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Menurutnya penganiayaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terjadi saat sidang perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst berlangsung di ruang sidang Subekti, Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kejadian terjadi pada pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti," kata Makmur.
Baca: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dipukul Pengacara Saat Pimpin Sidang
Baca: Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita 3 Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Baca: Tak Mau Dipisahkan Sama Sekali, Cerita Kakek Mahmud dan Nenek Kalsum Naik Haji Bersama
Baca: DPD RI Akan Kawal Aspirasi Daerah Sampai Masa Bakti Berakhir
Kronologi
Dia menjelaskan, insiden itu berawal pada saat majelis hakim sedang membacakan putusan perkara.
"Bahwa kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak," ungkapnya.
Setelah itu, seorang kuasa hukum dari pihak penggugat TW, berinisial D, berdiri dari tempat duduk.
Dia melangkah ke hadapan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan, lalu menarik ikat pinggang untuk kemudian diarahkan kepada majelis hakim.
"Tali ikat pinggang digunakan atau dijadikan sarana pelaku berinisial D untuk penyerangan majelis hakim yang sedang membacakan putusan," kata Makmur.
Insiden penyerangan itu mengenai bagian kepala ketua majelis hakim berinisial HS dan juga hakim anggota I berinisial DB.
"Penyerangan sempat mengenai ketua majelis hakim bapak HS pada bagian jidat dan juga sempat mengenai anggota 1 DB," ujarnya.
Beruntung, petugas keamanan segera mengamankan pelaku sehingga situasi menjadi kembali normal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.