Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Pengawas Peradi Proses Pelanggaran Kode Etik Pengacara Penganiaya Hakim

Peradi memproses pengacara Desrizal Chaniago alias D atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penganiayaan kepada dua orang hakim di

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi Pengawas Peradi Proses Pelanggaran Kode Etik Pengacara Penganiaya Hakim
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Insiden pemukulan dua orang hakim, HS (ketua) dan DB saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memproses pengacara Desrizal Chaniago alias D atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penganiayaan kepada dua orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

Komisi Pengawas Peradi menggelar rapat internal membahas sanksi kepada D. Ada empat sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pengacara yang melanggar kode etik. Sanksi itu mulai dari teguran ringan, teguran sedang, pemberhentian sementara (skorsing), dan pemecatan.

"Jadi Kowas yang menilai pelanggaran dan Dewan Kehormatan yang memutuskan melanggar atau tidak," kata Wakil Sekjen Peradi, Rivai Kusumanegara, di Kantor Peradi, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (23/7/2019).

Dia menjelaskan, Komisi Pengawas Peradi terdiri dari para advokat senior, akademisi dan juga tokoh masyarakat. Mereka telah bekerja sejak satu hari setelah insiden pemukulan itu dilakukan D.

Baca: Habiburokhman Sangsi Dengan Informasi Pertemuan Jokowi, Megawati, dan Prabowo

Baca: Jefri Nichol Sedang Sendirian di Apartemen Saat Ditangkap Senin Malam

Untuk menangani permasalahan itu, kata dia, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kapolres Metro Jakarta Pusat supaya bisa memeriksa D terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan.

"Kami terus mengumpulkan seluruh data fakta-fakta yang ditemukan, dan karena kebetulan juga saat hari kejadian itu juga ada anggota kami di lokasi (PN Jakarta Pusat,-red)" kata dia.

BERITA TERKAIT

Namun, dia belum bisa memastikan berapa lama rapat internal Komisi Pengawas ini akan berlangsung. Untuk pelanggaran ringan saja, Rivai menyebut bisa memakan waktu sampai satu bulan.

Adapun nantinya, hasil rekomendasi dari rapat internal Komisi Pengawas akan diteruskan ke Dewan Kehormatan selaku yang berwenang dalam memberikan sanksi.

"Dan jika putusan skorsing dan pemecatan hasilnya selalu kami sampaikan ke Mahkamah Agung (MA) dan Menkumham," tambahnya.

Sebelumnya, dua orang hakim di PN Jakarta Pusat, HS dan DB menjadi korban penganiayaan seorang kuasa hukum.

Upaya penganiayaan itu terjadi saat sidang perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst yang berlangsung, di ruang sidang Subekti, pada Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Insiden itu berawal pada saat majelis hakim sedang membacakan pertimbangan pada putusan perkara. Setelah itu, seorang kuasa hukum dari pihak penggugat TW, berinisial D, berdiri dari tempat kursi.

Dia melangkah ke hadapan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan, lalu menarik ikat pinggang untuk kemudian diarahkan kepada majelis hakim. Tali ikat pinggang digunakan atau dijadikan sarana pelaku berinisial D untuk menyerang majelis hakim yang sedang membacakan putusan.

Insiden penyerangan itu mengenai bagian kepala ketua majelis hakim berinisial HS dan juga hakim anggota I berinisial DB. Beruntung, petugas keamanan segera mengamankan pelaku sehingga situasi menjadi kembali normal.

Adanya penyerangan itu membuat hakim HS dan DB membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Pada Jumat ini, aparat kepolisian sudah menetapkan status tersangka kepada D.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas