Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romahurmuziy Komentar Soal Pertemuan Megawati dengan Prabowo Saat Urus Perpanjangan Penahanan di KPK

Mantan Ketua Umum Partai Pembangunan Nasional (PPP), Muhammad Romahurmuziy memberikan komentar soal pertemuan Prabowo dengan Megawati.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Romahurmuziy Komentar Soal Pertemuan Megawati dengan Prabowo Saat Urus Perpanjangan Penahanan di KPK
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Romahurmuziy di lobi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). 

Kepala Kantor Kementerian Agama nonaktif Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, mengaku keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

JPU pada KPK menuntut Muafaq Wirahadi, Kepala Kantor Kementerian Agama noaktif Kabupaten Gresik dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia merasa keberatan menjalani hukuman karena masih mempunyai tanggung jawab untuk menafkahi keluarga dan membiayai pendidikan anak-anak yang salah satunya masih berumur 9 tahun.

"Saya mohon dari hati paling dalam sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan mohon kesediaan majelis hakim untuk mempertimbangkan anak-anak saya yang masih menempuh pendidikan dan memerlukan bimbingan dari kedua orang tuanya," kata Muafaq, saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/7/2019).

Baca: Walikota Jayapura Lepas Tim Jelajah Gowes Nusantara

Baca: Menyelisik Asal Usul Narkoba yang Dipesan Nunung, Pemasok Kendalikan Penjualan Sabu dari Lapas

Baca: UMKM Didorong Melek Digital dan Kuasai Market Place

Baca: Tepis Anggapan Tak Mau Sepanggung dengan Meldi, Dewi Perssik: Saya Bagaimanapun Harus Profesional

Dia mengeluhkan selama menjalani proses hukum.

Sebab, dia mengaku kehilangan waktu bersama anak dan istri.

"Sungguh saya merindukan untuk kembali dan menyatu dalam keluarga kecil kami secepatnya. Dengan hati yang penuh kesadaran saya mengakui bersalah, lalai dan menyesal. Semoga ini menjadi pelajaran bagi saya," kata dia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156 juta terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156 juta terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan tersebut, dia mengucapkan terima kasih karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang telah mengabulkan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).

"Saya juga mengajukan permohonan agar kiranya majelis hakim berkenan menetapkan saya sebagai JC di dalam putusan yang akan dijatuhkan pada diri saya," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Muafaq Wirahadi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif, pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sidang beragenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Baca: Gibran Rakabuming Beri Balasan setelah Dianggap Menjatuhkan Produk Milik Kaesang Pangarep

Baca: Aksi Mengharukan Polisi Bantu Tunanetra Antarkan Ke Rumahnya, Warganet : Ini Baru Andalanku

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa Muafaq berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan," kata JPU Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat tuntutan.

JPU pada KPK menyimpulkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun, selama persidangan, kata Wawan, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas