Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kemah Pemuda, Polisi Bakal Panggil Lagi Ahmad Fanani Pekan Depan

"Betul, kita panggil Ahmad Fanani lagi hari Senin depan," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kasus Kemah Pemuda, Polisi Bakal Panggil Lagi Ahmad Fanani Pekan Depan
Warta Kota
Mapolda Metro Jaya 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam.

Penyidik bakal memeriksa Fanani sebagai tersangka pada Senin (30/7/2019) mendatang.

Baca: Pangdam XVII/Cendrawasih Minta Pimpinan OPM Egianus Kogoya Serahkan Diri

PERKEMBANGAN KASUS KEMAS PEMUDA ISLAM. Kuasa hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo didampingi perwakilan panitia Kemah Pemuda Islam memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus yang saat ini ditangani pihak kepolisian di kantor PP Muhammadiyah, jalan Cik Dik Tiro, kota Yogyakarta, Kamis (29/11/2018). Dalam kesempatan tersbeut disampaikan bahwa setelah mempelajari laporan pertanggungjawaban  kegiatan Kemah Pemuda Islam yang disusun panitia dari Pemuda Muhammadiyah ditemukan dokumen yang diduga telah terjadi kesalahan administrasi pelaporan serta pihak panitia meminta maaf kepada pihak Dahnil Anzar Simanjuntak karena memakai scan tanda tangan tanpa sepengathuan yang bersangkutan dalam LPJ tersbeut.
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
PERKEMBANGAN KASUS KEMAS PEMUDA ISLAM. Kuasa hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo didampingi perwakilan panitia Kemah Pemuda Islam memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus yang saat ini ditangani pihak kepolisian di kantor PP Muhammadiyah, jalan Cik Dik Tiro, kota Yogyakarta, Kamis (29/11/2018). Dalam kesempatan tersbeut disampaikan bahwa setelah mempelajari laporan pertanggungjawaban kegiatan Kemah Pemuda Islam yang disusun panitia dari Pemuda Muhammadiyah ditemukan dokumen yang diduga telah terjadi kesalahan administrasi pelaporan serta pihak panitia meminta maaf kepada pihak Dahnil Anzar Simanjuntak karena memakai scan tanda tangan tanpa sepengathuan yang bersangkutan dalam LPJ tersbeut. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI)

"Betul, kita panggil Ahmad Fanani lagi hari Senin depan," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2019).

Sedianya, mantan Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah itu diperiksa pada Senin (22/7/2019) lalu.

Namun dirinya mangkir dan tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017.

BERITA TERKAIT

Akibat penyelewengan dana dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153.

Sebanyak 45 saksi telah diperiksa terkait kasus ini.

Baca: Kasus Kemah Pemuda, Ahmad Fanani Mangkir Diperiksa Perdana

Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ahmad Fanani sendiri.

Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.

Sempat mangkir

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya tidak mendapatkan alasan mangkirnya tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kemah pemuda Islam, Ahmad Fanani.

Padahal sedianya, Ahmad Fanani, diperiksa perdana sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca: Koperasi Butuh SDM Handal Hadapi Tantangan Era Milenial

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas