Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Telah Tandatangani Keppres Amnesti Baiq Nuril

Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Telah Tandatangani Keppres Amnesti Baiq Nuril
TribunSolo.com/TribunSolo.com
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. dan cucunya, Jan Ethes, saat tiba di Rumah Makan Ayam Goreng Mbah Karto Tembel , Sukoharjo, Minggu (28/7/2019) Jokowi mengaku mempersilahkan siapa saja yang ingin bertemu dengannya, Dan menilai hubungannya dengan SBY maupun partai Demokrat berjalan dengan sangat baik. (TribunSolo.com) 

"Tadi teman teman komisi III melaporkan, menjawab surat dari bapak presiden perihal permohonan amnesti kepada Baiq Nuril, komisi III tadi sampikan bulat aklamasi tinggal diparipurnakan," ujar Wakil Ketua DPR Utut Adianto, Kamis, (25/7/2019).

Baca: Railink Beri Diskon untuk KA Bandara Hingga 57 Persen

Baca: KKP Dorong Penerapan HAM Perikanan pada Sektor Kelautan dan Perikanan

Baca: Foto-foto Perjuangan Aria Permana Turunkan Berat Badan, dari 192 Kg Kini Tinggal 80 Kg

Baca: Meski Masuk Kelas Hanya Sebulan Sekali, Nenek Sogirah yang Berusia 74 Tahun Akhirnya Diwisuda

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril menemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril menemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)

Menurut Utut apabila telah disetujui di Komisi III,maka kemungkinan besar, dalam paripurna nanti seluruh anggota dewan akan secara aklamasi menyetujuinya.

"Kalau sudah di komisi aklamasi, biasanya (paripurna) akalamasi,di Komisi kan ada perwakilan fraksi fraksi," katanya.

Setelah disetujui dalam paripurna, maka surat persetujuan amnesti Baiq Nuril itu akan diserahkan kembali kepada presiden secepatnya untuk diproses. Setelah diparipurnakan mekanisme amnesti di DPR telah rampung.

"Begitu selesai keskjenan nanti akan bersurat ke Sekneg untuk diteruskan ke presiden," katanya.

Saya yakin akan ada keadilan untuk saya

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE sekaligus korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun hadir dalam rapat pleno tertutup Komisi III DPR yang mengagendakan pembahasan surat pertimbangan amnesti untuk dirinya.

Berita Rekomendasi

Dalam rapat tersebut, Baiq meneteskan air mata di depan para anggota Komisi III DPR RI.

Ia hanya bisa berharap DPR akan menyetujui pertimbangan amnesti yang diberikan Presiden Jokowi.

"Harapan saya mudah-mudahan bapak dan ibu mempertimbangkan pengajuan amnesti saya. Karena bagaimana pun, saya merasa ini tidak adil buat saya," ucap Baiq sambil meneteskan air mata, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Baiq mengatakan peristiwa yang dialaminya merupakan bentuk ketidakadilan.

Tetapi ia yakin akan menemukan keadilan dengan mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi.

Baca: Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Spion Mobil yang Beraksi di Tanah Abang

"Saya yakin keadilan pasti ada untuk saya. Karena saya berdiri di atas kebenaran dan saya yakin tangan-tangan bapak dan ibu yang akan mengangkat keadilan untuk saya," kata Baiq.

Dalam rapat tersebut, ia didampingi kuasa hukumnya, Yan Mangandar Putra.

Selain itu, Baiq juga ditemani putranya yang bernama Rafi dan politiku

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas