Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kursi Jaksa Agung, Taufiqulhadi: Karena Semua Partai Melirik Maka Nasdem Tetap Melirik

Anggota Dewan Pakar NasDem Taufiqulhadi mengatakan partainya masih melirik kursi Jaksa Agung.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Kursi Jaksa Agung, Taufiqulhadi: Karena Semua Partai Melirik Maka Nasdem Tetap Melirik
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Politikus Nasdem Teuku Taufiqulhadi. 

Kembali ditanya soal bagaimana jika posisi Jaksa Agung ‎tidak lagi menjadi pos bagi kader NasDem? Jhonny G Plate meminta menanyakan itu kepada Presiden Jokowi.

Tetap diisi kader NasDem

Presiden Jokowi minggu lalu berujar masih banyak menteri-menteri di Kabinet Kerja jilid satu yang bakal kembali diajak bergabung di jilid dua.

Siapa saja mereka ? Jokowi masih merahasiakan. Jokowi meminta semua pihak menunggu saat dirinya mengumumkan susunan kabinetnya.

Diketahui saat ini posisi Jaksa Agung diisi oleh HM Prasetyo.

Lantas apakah HM Prasetyo yang berasal dari NasDem itu bakal tetap dipertahankan atau setidaknya tetap diisi oleh pos NasDem?

Menjawab itu, menurut ‎Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Jhonny G Plate urusan itu merupakan hak prerogratif dari Presiden Jokowi.

Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Johnny G. Plate, berikan keterangan mengenai penyusunan kabinet Jokowi ke dua di kantor DPP Partai Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).
Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Johnny G. Plate, berikan keterangan mengenai penyusunan kabinet Jokowi ke dua di kantor DPP Partai Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019). (Lendy Ramadhan/Tribunnews.com)

Baca: Caleg Gerindra Terbanyak Bersengketa Internal di MK, Perludem Sebut Mereka Merasa Dirugikan

Berita Rekomendasi

"Tanyakan pada Pak Jokowi, termasuk misalnya Jaksa Agung. Jaksa agung dalam mengambil peran selama lima tahun bukan peran yang gampang‎," ujarnya, Senin (15/7/2019) di DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat.

Jhonny G Plate mencontohkan pada saat ada penindakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, pidana umum (pidum) misalnya ada banyak tantangan dari masyarakat karena itu dihubungkan sebagai politik.

"Karena itu pada saat mereka menggunakan hukum sebagai acuan untuk keamanan, ketertiban masyarakat, itu harus didukung. Sedangkan adil dan tidak adilnya itu ada di pengadilan dengan semua perlindungan terhadap hak-hak pencari keadilan. Itu sudah diatur," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas