Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansel KPK: Isu Pelaporan LHKPN Diembuskan Pihak Tertentu

Menurut dia, pengurusan LHKPN dilakukan setelah calon terpilih sebagai pimpinan definitif.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pansel KPK: Isu Pelaporan LHKPN Diembuskan Pihak Tertentu
KOMPAS.com
Pelaksana tugas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Senno Adji melakukan konferensi pers bersama di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015). KPK melimpahkan kasus rekening gendut Budi Gunawan kepada Kejaksaan dengan alasan Budi Gunawan telah menang pra peradilan melawan KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, menegaskan soal kewajiban pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengurus dan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut dia, pengurusan LHKPN dilakukan setelah calon terpilih sebagai pimpinan definitif.

Namun, apabila persyaratan pelaporan LHKPN dilakukan di awal pendaftaran, maka dapat menimbulkan diskriminasi dan melanggar prinsip persamaan antara calon dari penyelenggara negara dan non penyelenggara negara.

"Mengenai syarat capim pada Pasal 29 huruf K UU KPK ada makna 'mengumumkan', ini harus diartikan laporan kekayaan itu wajib diumumkan oleh capim yang berasal dari penyelenggara negara maupun yang non penyelenggara negara pada saat sudah ada penunjukan capim sebagai pimpinan definitif," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (31/7/2019).

Baca: Besok Tim Teknis Langsung Bekerja Usut Kasus Novel Baswedan

Merujuk pada Pasal 29 huruf k Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi "Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: k. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

Berkaca pada seleksi capim KPK di periode berikutnya, Indriyanto mengungkapkan penyampaian LHKPN dilakukan pada saat calon telah ditunjuk sebagai pimpinan KPK definitif. Sementara, saat pendaftaran, calon hanya membuat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan kekayaannya.

"Bahwa ada yang berpendapat lain dan berbeda adalah sesuatu yang wajar saja, sepanjang pendapat itu tidak vested interest (mengandung kepentingan,-red)" ujarnya.

Baca: Menurut Rocky Gerung, Dari Pertemuan Prabowo & Megawati Terlihat Ada Pihak yang Mau Disingkirkan

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, pada periode pansel sebelumnya, pengurusan LHKPN tidak menjadi isu.

Dia mencontohkan, pada periode pansel 2014, Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK pada periode ini, bahkan pada tahap seleksi akhir belum mendaftarkan LHKPN.

"Jadi isu pengumuman LHKPN sekarang ini sepertinya soal vested interest dari pihak tertentu," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas