Jurus Pemerintah Mencegah Permainan Spekulan Tanah di Ibu Kota Baru
Ibu kota yang baru akan berlokasi di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kertanegara
Editor: Sanusi
Sementara itu, setelah lokasi ibu kota baru diumumkan Presiden, Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah sudah mempersiapkan sejumlah langkah untuk mencegah spekulan tanah.
Salah satunya, pemerintah akan melakukan land freezing atau kebijakan penghentian jual beli lahan. Hal ini untuk mencegah adanya spekulan tanah di lokasi yang dibutuhkan.
Dengan lokasi ibu kota baru yang berada di dua kabupaten, luas lahannya diperkirakan sekitar 180.000 hektar.
Ratusan ribu hektar lahan ini sebagian besar dikuasai negara.
Adapun, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menyatakan sudah membuat payung hukum sementara untuk mencegah spekulan tanah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan membuat peraturan gubernur tentang penataan kawasan hukum non komersial.
Dengan demikian, tanah tersebut tidak bisa diperjualbelikan.
"Ini adalah untuk mengantisipasti rencana org yang mau berspekulan lahan dan tanah," kata Isran Noor, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (26/8/2019).
(Sumber: KOMPAS.com/Ihsanuddin, Yoga Sukmana, Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Kota Baru dan Upaya Cegah Spekulan Tanah di Kalimantan Timur..."