Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jurus Pemerintah Mencegah Permainan Spekulan Tanah di Ibu Kota Baru

Ibu kota yang baru akan berlokasi di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kertanegara

Editor: Sanusi
zoom-in Jurus Pemerintah Mencegah Permainan Spekulan Tanah di Ibu Kota Baru
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sementara itu, setelah lokasi ibu kota baru diumumkan Presiden, Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah sudah mempersiapkan sejumlah langkah untuk mencegah spekulan tanah.

Salah satunya, pemerintah akan melakukan land freezing atau kebijakan penghentian jual beli lahan. Hal ini untuk mencegah adanya spekulan tanah di lokasi yang dibutuhkan.

Dengan lokasi ibu kota baru yang berada di dua kabupaten, luas lahannya diperkirakan sekitar 180.000 hektar.

Ratusan ribu hektar lahan ini sebagian besar dikuasai negara.

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) berjalan sebelum memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) berjalan sebelum memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menyatakan sudah membuat payung hukum sementara untuk mencegah spekulan tanah.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan membuat peraturan gubernur tentang penataan kawasan hukum non komersial.

Dengan demikian, tanah tersebut tidak bisa diperjualbelikan.

Berita Rekomendasi

"Ini adalah untuk mengantisipasti rencana org yang mau berspekulan lahan dan tanah," kata Isran Noor, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (26/8/2019).

(Sumber: KOMPAS.com/Ihsanuddin, Yoga Sukmana, Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Kota Baru dan Upaya Cegah Spekulan Tanah di Kalimantan Timur..."

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas