Soal Ontran-ontran KPK, Anwar Budiman: Kembali ke Konstitusi!
Ketentuan menerbitkan SP3, lanjut Anwar, sudah diatur dalam Pasal 109 ayat (2) UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang juga menjadi pedoman KPK.
Editor: Hasanudin Aco
“Jangan sampai orang menjadi tersangka bertahun-tahun bahkan sampai meninggal dunia tanpa ada kepastian hukum,” tukasnya sambil merujuk contoh mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Siti Fadjrijah yang menjadi tersangka sampai meninggal dunia, dan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino yang sudah lebih dari tiga tahun menjadi tersangka namun kasusnya tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam menjalankan tugasnya, tambah Anwar, KPK berpedoman pada lima asas, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
“SP3 itu untuk kepastian hukum dan proporsionalitas,” cetus doktor ilmu hukum yang siap mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Pengawas KPK ini.
Terkait terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang memicu kontoversi bahkan ditolak pimpinan dan pegawai KPK, lagi-lagi Anwar berpendapat harus dikembalikan ke UU.
“Tak ada manusia yang sempurna. Kita juga tidak sedang memilih malaikat untuk memimpin KPK. Yang penting, tidak ada undang-undang yang dilanggar Firli.
Di sisi lain, Firli dan empat pimpinan KPK terpilih lainnya merupakan pilihan Presiden dan DPR yang diamanatkan UU KPK,” paparnya.
Soal aksi demo di KPK yang diwarnai kericuhan, Anwar berpendapat, kalau memang ada yang melanggar hukum harus diproses secara hukum pula, jangan pandang bulu, sesuai prinsip equality before the law (kesetaraan hukum).
“Kalau memang ada demonstran yang melanggar hukum, baik dalam demo mendukung atau menentang KPK, harus diperlakukan sama sesuai prinsip equality before the law,” pintanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPPK DR Abraham C Hutapea SH MM berharap semua stakeholders di negeri ini, terutama aparat penegak hukum, bisa menciptakan kepastian hukum, salah satunya demi terciptanya iklim kondusif bagi investasi.
“Jangan sampai Indonesia kalah dengan Vietnam gara-gara tak ada kepastian hukum. Banyak investor yang mau berinvestasi di Indonesia tapi mengurungkan niatnya karena situasi kepastian hukum yang kurang memihak, bahkan tak sedikit perusahaan asing yang ada juga hengkang dari Indonesia," tandas Abraham.