Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Berkumpul di Depan Gedung DPR, Mengapresiasi Pengesahan Revisi UU KPK

Massa itu terdiri dari beberapa elemen yakni Masyarakat Peduli Demokrasi, Srikandi Milenial dan Forum Silaturahmi Pemuda Indonesia

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Masyarakat Berkumpul di Depan Gedung DPR, Mengapresiasi Pengesahan Revisi UU KPK
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Suasana demonstrasi terkait Revisi UU KPK di depan Gedung Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (17/9/2019) 

Masing-masing dari mereka bergantian berorasi di atas podium yang terbuat dari mobil pick up.

DPR sahkan Revisi UU KPK yang dibahas dengan pemerintah

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat menyerahkan dokumen hasil pengesahan disaksikan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Wakil ketua DPR Fadlizon Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat menyerahkan dokumen hasil pengesahan disaksikan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Wakil ketua DPR Fadlizon Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Meski mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, DPR RI akhirnya mengesahkan revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Pengesahan revisi tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (17/9/2019).

Sebelum pengambilan keputusan pengesahan RUU KPK, Ketua badan Legislasi sekaligus ketua Panja RUU KPK Supratman Andi Agtas menyampaikan pemaparannya terkait pembahasan revisi antara Panitia Kerja (Panja) DPR dengan Panja Pemerintah.

"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya pimpinan sidang Fahri Hamzah, yang dijawab serempak setuju oleh peserta sidang.

Terdapat empat interupsi dalam pengambilan keputusan RUU KPK. Pertama yakni dari Ketua Fraksi Gerindra Edhy Prabowo, kemudian anggota Baleg dari Fraksi PKS Ledia Hanifa, politikus PDIP Erma Suryani Ranik, serta anggota Baleg dari Fraksi PPP Arsul Sani.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, seluruh Fraksi DPR RI setuju Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) di bawa ke rapat paripurna. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja DPR dan pemerintah di Ruang Rapat Badan Legislasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam (16/9/2019).

Baca: Fahri Hamzah: Pak Jokowi Merasa KPK Adalah Gangguan

Terdapat tujuh poin kesepakatan antar Panitia kerja pemerintah dan Panitia kerja DPR RI mengenai revisi undang-undang KPK dalam rapat tersebut.

Adapun ketujuh poin tersebut, pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas. Lalu ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.

Keempat, mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK.

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas