Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU KPK Hasil Revisi Atur Tentang Dewan Pengawas, Ini 6 Tugas dan Kewenangan

Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan struktur baru.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in UU KPK Hasil Revisi Atur Tentang Dewan Pengawas, Ini 6 Tugas dan Kewenangan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.

Dewan pengawas juga diberi kewenangan membentuk struktur organ pelaksana pengawas.

Dewan pengawas ditetapkan presiden.

Seleksi anggota dewan pengawas dilakukan panitia seleksi yang dibentuk presiden

"Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 a, diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia" bunyi pasal 37E ayat 1.

7 poin penting

Meski mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, DPR RI akhirnya mengesahkan revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Berita Rekomendasi

Pengesahan revisi tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Sebelum pengambilan keputusan pengesahan RUU KPK, Ketua badan Legislasi sekaligus ketua Panja RUU KPK Supratman Andi Agtas menyampaikan pemaparannya terkait pembahasan revisi antara Panitia Kerja (Panja) DPR dengan Panja Pemerintah.

"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya pimpinan sidang Fahri Hamzah, yang dijawab serempak setuju oleh peserta sidang.

Baca: Fahri Hamzah: Pak Jokowi Merasa KPK Adalah Gangguan

Terdapat empat interupsi dalam pengambilan keputusan RUU KPK.

Pertama yakni dari Ketua Fraksi Gerindra Edhy Prabowo, kemudian anggota Baleg dari Fraksi PKS Ledia Hanifa, politikus PDIP Erma Suryani Ranik, serta anggota Baleg dari Fraksi PPP Arsul Sani.

DPR dan Pemerintah menyepakati tujuh perubahan dalam revisi UU KPK

1. Tujuh Poin Disepakati

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas