Sepak Terjang Imam Nahrawi Sebelum Ditetapkan Tersangka Korupsi: Penuh Kontoversi Bekukan PSSI
Inilah sepak terjang Imam Nahrawi, Menpora yang jadi tersangka kasus korupsi dana hibah KONI.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
Imam juga mengatakan SK tersebut juga untuk menghormati voters dalam melakukan perubahan internal federasi.
"Kami pantas untuk mengawal dan mengawasi itu lalu memastikan rencana perubahan itu sudah sesuai aturan."
"Ya aturan FIFA, AFC maupun federasi (PSSI)," katanya.
3. Disanjung di Asian Games 2018
Kinerja Imam Nahrawi menjadi sorotan saat gelaran Asian Games 2018.
Saat itu, Indonesia menjadi tuan rumah pesta olahraga se-Asia dengan lokasi di Jakarta dan Palembang
Hasil yang diraih kontingen Indonesia di ajang empat tahunan ini pun terbilang sangat baik.
Indonesia finis di posisi empat klasemen medali dengan raihan 31 emas, 24 perak dan 43 perunggu.
Ini adalah rekor jumlah emas terbanyak yang pernah diraih Indonesia pada Asian Games.
Namun, dari 31 emas di atas, 14 di antaranya disabet cabang olahraga pencak silat.
Kesuksesan Indonesia sebagai tuan rumah Asian Games 2018 pun sampai dipuji oleh banyak kalangan.
Tak terkecuali kinerja Imam Nahrawi.
Sebab, ia selalu hadir dalam setiap pertandingan untuk memberikan semangat langsung pada para atlet.
Bahkan berkat kesuksesan kontingen Indonesia membuat Imam Nahrawi layak dipertahankan sebagai menteri Jokowi.
4. Jadi tersangka kasus korupsi
Jelang masa jabatannya sebagai menpora berakhir, Imam Nahrawi justru ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Walau sebenarnya, kabar ini bisa dibilang tidak mengagetkan.
Pasalnya, nama Imam Nahrawi kerap disebut dalam sidang kasus dana hibah KONI dari Kemenpora.
Dilansir Kompas.com, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 juta tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Imam pun terancam masuk bui.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (18/12/2018) malam.
Pada kasus awal, KPK menjerat lima tersangka yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Nah, dalam sejumlah persidangan, nama Imam Nahrawi dan sang asisten, Miftahul Ulum disebut kecipratan uang haram dari dana hibah untuk KONI tersebut.
Dalam putusan Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini uang senilai Rp 11,5 miliar mengalir ke Imam Nahrawi.
Uang suap dana hibah Kemenpora kepada KONI itu diserahkan Fuad kepada Imam melalui Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.
Ulum menerima uang sebanyak Rp2 miliar di Kantor KONI pada Maret 2018.
Ulum kembali menerima duit sebesar Rp500 juta di ruang kerja sekjen KONI pada Februari 2018.
Selanjutnya, uang sebesar Rp 3 miliar juga diterima Arief Susanto yang merupakan orang suruhan Ulum.
Ulum juga menerima uang sebesar Rp3 miliar di ruang kerja sekjen KONI pada Mei 2018.
Terakhir, Ulum menerima uang sebesar Rp3 miliar dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.
Menurut hakim, meski Imam dan stafnya membantah menerima uang, pemberian uang itu diakui para terdakwa dan saksi lainnya.
Dalam putusannya, Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Hamidy dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp300 juta kepada Mulyana.
Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta.
Kemudian, Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Hamidy juga memberikan uang Rp215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Pemberian hadiah bertujuan agar Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora yang akan diberikan kepada KONI.
KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Termasuk, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian Pratama)