DPR Revisi UU Permasyarakatan: Napi Koruptor Boleh Pulang ke Rumah dan Jalan-jalan ke Mall
Selain revisi Undang-undang KPK yang sudah disahkan, ada dua revisi undang-undang yang menuai kontroversi dan tinggal menunggu pengesahan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Dokumentasi/Aktivis ICW melakukan parodi (sindirin) kepada para koruptor.
Menurut Feri, RUU-RUU ini menjadi "paket" yang sudah lama dinantikan para koruptor.
Sebab, tidak hanya KPK sebagai aparat penegak hukum yang diperlemah melalui revisi UU KPK, tetapi juga pembebasan koruptor dipermudah melalui RUU Pemasyarakatan.
"Bahwa ini paket yang ditunggu-tunggu para koruptor karena semuanya tersusun rapi, dari yang mau koruptor, sedang berjalan kasusnya, yang sudah koruptor, terus semuanya mendapatkan paket yang menguntungkan," ujar dia.
"Karena itu kerja-kerja yang jelas sekali arahnya ke mana, dan pasti yang menikmati adalah koruptor, bukan publik," kata Feri lagi.
BERITA TERKAIT