Smart SIM Diluncurkan Hari Ini, Simak 5 Hal Penting tentang SIM Pintar yang Wajib Diketahui
Korlantas Polri meluncurkan Smart SIM atau SIM pintar sebagai pengganti SIM yang selama ini kita gunakan hari ini, Minggu 22 September 2019.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Pengguna SIM lama akan mendapatkan Smart SIM ketika melakukan perpanjangan.
Sementara itu, pengguna baru dapat membuat SIM baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
"Jadi tidak ada yang berubah dari mekanisme pelayanan, sekuriti ditingkatkan, tidak ada juga yang berubah dari PNPB yang harus dibayarkan masyarakat. Jadi tidak ada satu pun masyarakat yang dirugikan," kata Kakorlantas mengutip Kompas.com nasional.
4. Biaya Pembuatan Smart SIM
Menurut Refdi seperti yang dikutip dari Kompas.com, biaya pembuatan maupun perpanjangan Smart SIM tidak berubah.
"Tidak ada besaran PNPB atau kewajiban lain yang memberatkan pemohon SIM. Kualitas SIM tetap sama, baik secara material, demikian juga hasilnya nanti," kata Refdi.
Biaya Pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Berikut daftarnya:
Penerbitan SIM A Rp 120.000
Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
Penerbitan SIM C Rp 100.000
Sedangkan untuk tarif perpanjangan SIM:
Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Baca: Bocah SD Berusia 12 Tahun Hilang Terseret Arus Pasang di Sungai Siak
5. Fitur E-money Bisa Diaktifkan Bisa Juga Tidak
Smart SIM nantinya bisa digunakan untuk melakukan berbagai transaksi pembayaran, termasuk membayar tol.
Namun, fitur ini opsional.
Refdi mengatakan, tak semua pemegang Smart SIM diharuskan menggunakan kartu tersebut sebagai uang elektronik.
"Itu bukan kewajiban. Itu adalah hak pemilik SIM, kalau itu dianggap perlu, silakan diaktivasi," kata Refdi.
Saat ini, katanya, ada tiga bank yang bekerja sama dengan Korlantas dalam hal penyelenggaraan uang elektronik, yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
Nantinya, pemilik Smart SIM yang ingin menggunakan kartu tersebut sebagai uang elektronik dapat mengaktivasi ke bank terkait.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com, Devina Halim, Gilang Satria)