Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Smart SIM Diluncurkan Hari Ini, Simak 5 Hal Penting tentang SIM Pintar yang Wajib Diketahui

Korlantas Polri meluncurkan Smart SIM atau SIM pintar sebagai pengganti SIM yang selama ini kita gunakan hari ini, Minggu 22 September 2019.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Smart SIM Diluncurkan Hari Ini, Simak 5 Hal Penting tentang SIM Pintar yang Wajib Diketahui
KOMPAS.com/Devina Halim
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri, saat mengeluarkan Smart SIM, ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019). 

"Jadi tidak ada yang berubah dari mekanisme pelayanan, sekuriti ditingkatkan, tidak ada juga yang berubah dari PNPB yang harus dibayarkan masyarakat. Jadi tidak ada satu pun masyarakat yang dirugikan," kata Kakorlantas mengutip Kompas.com nasional.

4. Biaya Pembuatan Smart SIM

Menurut Refdi seperti yang dikutip dari Kompas.com, biaya pembuatan maupun perpanjangan Smart SIM tidak berubah.

"Tidak ada besaran PNPB atau kewajiban lain yang memberatkan pemohon SIM. Kualitas SIM tetap sama, baik secara material, demikian juga hasilnya nanti," kata Refdi.

Biaya Pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut daftarnya:
Penerbitan SIM A Rp 120.000
Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
Penerbitan SIM C Rp 100.000

Sedangkan untuk tarif perpanjangan SIM:
Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Baca: Bocah SD Berusia 12 Tahun Hilang Terseret Arus Pasang di Sungai Siak

5. Fitur E-money Bisa Diaktifkan Bisa Juga Tidak

Rekomendasi Untuk Anda

Smart SIM nantinya bisa digunakan untuk melakukan berbagai transaksi pembayaran, termasuk membayar tol.

Namun, fitur ini opsional.

Refdi mengatakan, tak semua pemegang Smart SIM diharuskan menggunakan kartu tersebut sebagai uang elektronik.

"Itu bukan kewajiban. Itu adalah hak pemilik SIM, kalau itu dianggap perlu, silakan diaktivasi," kata Refdi.

Saat ini, katanya, ada tiga bank yang bekerja sama dengan Korlantas dalam hal penyelenggaraan uang elektronik, yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri.

Nantinya, pemilik Smart SIM yang ingin menggunakan kartu tersebut sebagai uang elektronik dapat mengaktivasi ke bank terkait.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com, Devina Halim, Gilang Satria)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas