Menkumham Yasonna Laoly Tolak Draf RKUHP Dirombak, Sudah Alami Perjalanan Panjang Puluhan Tahun
Menkumham Yasonna Laoly menolak usulan sejumlah pihak yang meminta RKUHP dibatalkan dan disusun ulang.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
"Dengan adanya penundaan itu yang didasarkan oleh kebijakan pemerintah untuk lebih mendengarkan suara rakyat, sebenarnya demonstrasi-demonstrasi yang menjurus kepada penolakan Undang-Undang Pemasyarakatan, RKUHP, Ketenagakerjaan, itu sudah enggak relevan lagi, enggak penting lagi," terang Wiranto.
Namun disisi lain, Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah menegaskan masih ada tuntutan yang belum disetujui.
Satu diantaranya agar Jokowi mencabut revisi UU KPK.
Caranya adalah melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Kami menyayangkan sikap Presiden yang masih kukuh dengan persetujuan awalnya menyetujui revisi UU KPK."
"Artinya dengan tidak mengeluarkan perppu, berarti tetap setuju dengan UU KPK hasil revisi," tandas Dinno.
(Tribunnews.com, Kompas.com/Ardito Ramadhan/Rakhmat Nur Hakim/Ihsanuddin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.