Penjegal Jokowi Akan Berhadapan dengan TNI
Hadi Tjahjanto peringatan TNI akan berada di garis terdepan terhadap siapapun yang berupaya menggagalkan pelantikan presiden-wakil presiden terpilih.
Editor: Dewi Agustina
Sekelompok warga ikut berbaur dalam aksi unjuk rasa pelajar itu dan terjadi tindakan anarkis.
Menyikapi dinamika unjuk rasa massa mahasiswa dan pelajar di ibu kota, Menko Polhukam Wiranto bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) menggelar pertemuan pada Kamis, 26 September 2019.
Wiranto menyampaikan dari data dan informasi yang diperoleh, diketahui mulanya aksi unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPR RI pada 24 September 2019, dilakukan secara damai dan elegan.
Baca: Imam Nahrawi Resmi Dipenjarakan KPK, Ini Potret Mantan Menpora Pakai Rompi Tahanan & Tangan Diborgol
Namun, usai unjuk rasa itu, ada kelompok yang mengambil alih unjuk rasa dengan melakukan tindakan anarkis dengan tujuan menciptakan kerusuhan.
Ia juga mengatakan telah ada ajakan-ajakan unjuk rasa kepada elemen masyarakat lainnya dalam jumlah besar.
Unjuk rasa tersebut akan diubah menjadi gelombang baru dengan tujuan menduduki Gedung DPR/MPR RI hingga menggagalkan pelantikan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang akan berlangsung 1 Oktober 2019 mendatang.
Menurut Wiranto, gelombang baru ini akan dimanfaatkan sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2019 mendatang.
?Dan sudah cukup bukti bahwa gerakan yang mengambil alih demonstrasi mahasiswa itu bertujuan untuk menduduki Gedung DPR RI hingga mengganggu kerja anggota Dewan, termasuk menggagalkan pelantikan anggota DPR baru. Lebih lanjut tujuannya adalah menggagalkan pelantikan presiden," ujar Wiranto.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 28 September 2019: Leo Gembira, Sagittarius Jadi Pusat Perhatian
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto juga sempat menyatakan jajaran TNI solid dengan Polri.
Ia memastikan TNI akan membantu tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 34 Taun 2004 tentang TNI.
Perbantuan TNI kepada Polri dalam menjaga ketertiban di masyarakat, termasuk penanganan unjuk rasa, juga diatur dalam nota kesepahaman (MoU) kedua institusi yang ditandatangani pada 23 Januari 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.