Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Tolak Undangan ke Istana, ''Kabulkan Saja Tuntutan Kami. . .''

Ketua BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Abdul Basit menegaskan, tuntutan mahasiswa sudah jelas bahwa meminta presiden menerbitkan Perppu UU KPK.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mahasiswa Tolak Undangan ke Istana, ''Kabulkan Saja Tuntutan Kami. . .''
Serambi Indonesia/M Anshar
Mahasiswa dari berbagai universitas di Aceh memadati halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (26/9/2019). Mereka menuntut penolakan terhadap RUU KUHP, UU KPK, dan mengadili oknum perusak lingkungan. 

"Saya percaya bahwa mahasiswa yang berdemonstrasi sekarang mereka adalah dipimpinan presiden mahasiswa, adalah dari dari badan formal dari BEM, bukan badan informal," ujarnya.

Andre mengatakan, mahasiswa tidak perlu takut dituduh ditunggangi oleh pihak tertentu. Ia mengingatkan, agar aksi demo mahasiswa dilakukan sesuai koridor.

"Saya rasa teman-teman terus saja berjuang sesuai koridor teman-teman, yang diyakini percayalah mahasiswa kalau murni gerakan nya pasti didukung rakyat," ujarnya.

Terbitkan Perppu, Tak Hormati DPR 

Sebelumnya, aksi demo masif ribuan mahasiswa menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) terjadi di Jakarta dan berbagai daerah seperti terjadi pada Selasa pekan lalu. Mereka menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU KPK. 

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menilai, Jokowi tidak menghormati DPR jika menerbitkan Perppu UU KPK.

Bambang meminta Joko Widodo mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

Intip Foto-foto Poster Demo Mahasiswa yang Nyeleneh
Intip Foto-foto Poster Demo Mahasiswa yang Nyeleneh (Instagram @lawanpatriarki)
Berita Rekomendasi

Bambang mengatakan, pembatalan RUU yang sudah disahkan DPR harus melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya bilang, constitusional law. Kita menyatakan kalau Anda enggak sepakat undang-undang, masuknya itu ke dalam MK, judicial review di sana, bukan dengan perppu. Clear," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Bambang mengatakan, apabila Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK, Presiden tak menghormati DPR.
"Kalau begitu bagaimana? Ya mohon maaf, Presiden enggak menghormati kami dong? Enggak menghormati kita bersama yang sudah membahas, Presiden dengan DPR," ujarnya.

Kendati demikian, Bambang menilai, Presiden Jokowi tentu memiliki pertimbangan sendiri untuk mengeluarkan perppu. Namun, ia mengingatkan bahwa DPR juga memiliki kewenangan tersendiri.

"Silakan, Presiden punya pertimbangan sendiri (terbitkan perppu), ngomong dengan pembantunya sendiri (menteri). Kami anggota DPR punya otoritas sendiri," ucapnya.

Terkait dukungan Fraksi PDI-P terhadap pertimbangan Presiden menerbitkan perppu, Bambang belum dapat memastikan. Ia hanya mengatakan, Fraksi PDI-P di DPR pasti akan mendiskusikan hal tersebut.

"Pasti kan kami diskusi, tempur dulu di internal," ucap dia. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi. Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas