Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak Apresiasi Permen PUPR Nomor 11 yang Dinilai Pro Konsumen

Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah merupakan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat konsumen.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak Apresiasi Permen PUPR Nomor 11 yang Dinilai Pro Konsumen
dok.Tribunnews
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak memberikan apresiasi ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono yang membuat kebijakan aturan perumahan yang dia nilai pro kepada konsumen.

Bagi Rolas, peraturan ini menghadirkan negara dalam memberikan perlindungan konsumen.

Rolas mengungkapkan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah merupakan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat konsumen.

Menurut dia, selama ini banyak pembeli perumahan  ditelantarkan haknya.

“Sebelumnya tidak ada yang mengatur. Konsumen harus wajib membayar tagihan selama pembangunan. Bahkan, kalau tidak bayar akan kena denda. Tiga tahun cicilan tidak bayar, maka kena denda. Padahal, ketika bayar juga rumahnya belum jadi dibangun,” jelasnya di Jakarta, Minggu (29/9/2019).

Rolas menjelaskan, Permen PUPR Nomor 11 ini berupaya memberian perlindungan hukum yang seimbang kepada seluruh pemangku kepentingan khususnya antara pengembang dan konsumen.

“Aturan ini pun memberi perlindungan hukum kepada pengembang apabila para pembeli wanprestasi. Sehingga, mengatur semuanya dengan seimbang,” kata pria yang sedang menyelesaikan disertasi gelar doktor dari Ilmu Hukum Universitas Trisakti soal hak konsumen dalam sektor perumahan ini.

Menurutnya, tahun 2018 BPKN memberikan rekomendasi kepada Menteri PUPR terkait permasalahan hak konsumen dalam sektor perumahan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Nah rekomendasi berdasarkan hal tersebut keluarlah Permen Nomor 11 yang intinya mewajibkan kepada pengusaha atau developer kalau membangun perumahan harus melaporkan kepada konsumen. Jadi BPKN sebagai salah pihak yang menginisasi. Ini merupakan keberpihakan Negara kepada konsumen. BPKN juga siap membantu advokasi kepada konsumen yang dirugikan,” tuturnya.

Rolas menangganpi banyaknya kalangan yang menolak Permen PUPR Nomor 11 ini.

Padahal, dia meyakini, kalau para pengembang berbuat adil dan benar, maka peraturan ini bukanlah hal yang perlu dipersoalkan.

Selain itu, dirinya berharap sektor lain turut pula mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada konsumen.

Misalnya OJK dalam melakukan pembiayaan perumahan menurutnya masih lemah.


Rolas pun meminta OJK dalam memberikan perlindungan untuk pembiayaan sektor perumahan bisa lebih ditingkatkan.

“Dari hasil laporan atau aduan kepada BPKN baginya sektor pembiayaan perumahan menjadi celah masuk hak konsumen masih terbaikan. Hal ini dibuktikan dengan lembaga pembiayaan yang memberikan kredit, padahal sertifikatnya masih ditanggungkan di lembaga pembiayaan yang lain. Bagaimana mungkin tanahnya merupakan sitaan negara, namun kreditnya bisa cair,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas