Fakta-fakta Tiga Anggota TNI Dicopot Karena Status Istri yang Nyinyir Terhadap Wiranto
Berikut fakta-fakta kasus tiga anggota TNI yang dicopot karena ulah istri mereka yang nyinyir terhadap kasus penusukan Wiranto di Pandeglang.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Miftah
Berikut fakta-fakta kasus tiga anggota TNI yang dicopot karena ulah istri mereka yang nyinyir terhadap kasus penusukan Wiranto di Pandeglang.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penusukan yang menimpa Menteri Koordinato bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Wiranto tengah menjadi perbincangan publik.
Seperti yang kita ketahui, Wiranto ditusuk oleh orang tak dikenal saat melakukan kunjungan kerja di Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10/2019) lalu.
Atas kasus penusukan Wiranto tersebut, banyak masyarakat, khusunya warganet berkomentar terhadap apa yang terjadi dengan Menko Polhukam ini.
Baca: Buat Cuitan terkait Penusukan Wiranto, Jerinx SID Dilaporkan ke Polisi, Akun Twitternya Di-suspend
Baca: Dadim Kendari Dicopot & Ditahan karena Postingan Istri Soal Kasus Wiranto, Baru Menjabat 1,5 Bulan
Tak sedikit pula dari mereka malah berkomentar 'nyinyir' atas kasus penusukan Wiranto.
Salah satunya yaitu istri dari Komandan Kodim (Dandim) Kendari, Kolonel HS, yang ikut berkomentar 'nyinyir' terkait kejadian yang menimpa Wiranto.
Selain Kolonel HS, istri dua anggota TNI lainnya, Peltu YNS dan Sersan Dua Z juga ikut berkomentar 'nyinyir' terhadap Wiranto.
Akibatnya, ketiga anggota TNI ini dicopot dari jabatannya dan dipenjara guna mengikuti proses peradilan militer.
Baca: Terungkap! Dikaitkan dengan Abu Rara, Ini Identitas Asli Pria Bersorban dalam Foto bersama Wiranto
Baca: Sang Istri Nyinyir Soal Penusukan Wiranto, Dandim Kendari Copot Jabatan, Ini Isi Postingannya!
Berikut Tribunnews rangkum fakta-fakta tiga anggota TNI dicopot karena status istri yang nyinyir terhadap Wiranto.
Ditahan 14 Hari
Selain Kolonel HS, Sersan Dua Z juga dicopot dari jabatannya.
"Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer."
"Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari."
"Kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).