Bupati Indramayu Pakai Uang Suap Bayar Dalang Wayang Kulit
KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka penerima suap Rp200 juta dari kontraktor proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Indramayu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka penerima suap Rp200 juta dari kontraktor proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Indramayu.
Sebanyak Rp100 juta uang itu digunakan sang bupati untuk keperluan pribadinya, termasuk membayar dalang acara wayang kulit.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10) malam.
Basaria mengungkapkan Supendi selaku bupati juga menggunakan uang Rp100 juta pemberian dari pengusaha kontraktor proyek untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pada Hari Lebaran 2019, Mei lalu.
Baca: Kapten Bulgaria Turun Tangan Hadapi Fan Saat Pemain Timnas Inggris Dicaci
Baca: Daftar Lengkap Warga Sipil Diperkarakan Akibat Nyinyiri Wiranto, Tak Cuma Istri TNI yang Digaruk
Baca: Pernah Sebut Sri Mulyani Menteri Pencetak Utang, Rajin Kritik Jokowi, Fadli Zon Kini Calon Mendagri?
"Pada 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," ujar Basaria.
Selain Supendi selaku bupati, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono, juga turut menerima suap dari pihak kontraktor penggarap proyek PU bernama Carsa AS.
Omarsyah menerima suap sebanyak Rp350 juta dan sebuah sepeda. Pemberian uang dilakukan dua kali, yakni pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta dan September 2019 sejumlah Rp200 juta.
Selanjutnya, sepeda merek NEO dengan harga sekira Rp20 juta.
Sedangkan untuk Wempy Triyono menerima uang Rp650 juta dalam lima kali pemberian pada Agustus dan Oktober 2019.
Carsa diduga melakukan penyuapan agar mendapatkan 7 proyek di Dinas PU di Indramayu. Tujuh proyek itu bernilai Rp 15 miliar.
Tujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan oleh CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.
Tujuh proyek tersebut antara lain, Pembangunan Jalan Rancajawad, Pembangunan Jalan Gadel, Pembangunan Jalan Rancasari, Pembangunan Jalan Pule, Pembangunan Jalan Lemah Ayu, Pembangunan Jalan Bondan-Kedungdongkal, dan Pembangunan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.
"Pemberian yang dilakukan CAS pada SP (Supendi) dan Pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 hingga 7 persen dari nilai proyek," ujar Basaria.
Atas perbuatannya, Supendi, Omarsyah, dan Wempy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Carsa AS sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keempat tersangka langsung ditahan di ruman tahanan berbeda usai ditetapkan sebagai tersangka. (tribun network/ilham ryan pratama)