Sofyan Basir Divonis Bebas, Rekor Tersangka Ketiga Lepas dari PN, Jadikan Tamparan untuk KPK
Sofyan Basir Mantan Dirut PT PLN divonis bebas. Rekor tersangka ketiga yang lepas dari pengadilan. KPK akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Pravitri Retno W
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, di Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) petang. Sofyan Basir resmi bebas dari tahanan KPK usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan
Ia juga menerangkan bahwa KPK tidak akan menyerah mengenai kasus Sofyan Basir yang divonis bebas tersebut.
KPK yakin Sofyan Basir turut membantu melakukan tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 56 dan 12.
Namun, KPK menghormati akan adanya pendapat yang berbeda dari majelis hakim.
Febri menegaskan, penegakan hukum substansinya bukan conviction right, tapi bagaimana tidak pidana korupsi dapat diungkap lebih lanjut.
Sehingga, nantinya masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan juga pengembalian keuangan negara. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa, Kompas.com/Icha Rastika)
Berita Rekomendasi