Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sofyan Basir Divonis Bebas, Rekor Tersangka Ketiga Lepas dari PN, Jadikan Tamparan untuk KPK

Sofyan Basir Mantan Dirut PT PLN divonis bebas. Rekor tersangka ketiga yang lepas dari pengadilan. KPK akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sofyan Basir Divonis Bebas, Rekor Tersangka Ketiga Lepas dari PN, Jadikan Tamparan untuk KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, di Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) petang. Sofyan Basir resmi bebas dari tahanan KPK usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Ia juga menerangkan bahwa KPK tidak akan menyerah mengenai kasus Sofyan Basir yang divonis bebas tersebut.

KPK yakin Sofyan Basir turut membantu melakukan tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 56 dan 12.

Namun, KPK menghormati akan adanya pendapat yang berbeda dari majelis hakim.

Febri menegaskan, penegakan hukum substansinya bukan conviction right, tapi bagaimana tidak pidana korupsi dapat diungkap lebih lanjut.

Sehingga, nantinya masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan juga pengembalian keuangan negara. (*)

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa, Kompas.com/Icha Rastika)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas