Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Terima Laporan Rekayasa Novel Baswedan: Jika Penuhi Unsur Pidana Naik ke Penyidikan

Kombes Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan kepolisian akan mempelajari terlebih dahulu laporan rekayasa kasus Novel Baswedan.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-in Polisi Terima Laporan Rekayasa Novel Baswedan: Jika Penuhi Unsur Pidana Naik ke Penyidikan
Kolase Kompas.com/Kompas TV
Novel Baswedan sebut laporan Dewi Tanjung tak penting 

TRIBUNNEWS.COM - Kombes Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan kepolisian akan mempelajari terlebih dahulu laporan rekayasa kasus Novel Baswedan yang diajukan politisi PDIP Dewi Tanjung .

Jika memenuhi unsur pidana, Argo mengatakan akan menaikkan status menjadi penyidikan.

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal youtube KompasTv, Kamis (7/11/2019), awalnya Kombes Argo Yuwono menjelaskan soal proses laporan yang masuk ke kepolisian.

Argo mengatakan awalnya masuk ke Direktur Reserse Khusus, lalu setelah itu ke Kasubdit

"Nanti kan laporan itu masuk ke Direktur Reserse Khusus, kemudian ke Kasubdit," terangnya.

Lalu Kasubdit akan mempelajari laporan tersebut sesuai SOP kepolisian.

"Nanti Kasubdit akan mempelajari sesuai dengan SOP yang kita punya," katanya.

Argo mengatakan kalau ada laporan masuk ke polisi, akan diklarifikasi terlebih dahulu.

Berita Rekomendasi

"Kalau ada laporan kita klarifikasi," jelas Argo.

Argo kemudian mengatakan setelah mendapat informasi dari pelapor, saksi, saksi ahli dan barang bukti yang ada. Barulah polisi mengadakan gelar perkara.

"Setelah kita mendapatkan informasi dari pelapor, mendapatkan informasi dari saksi, mendapat dari saksi ahli, dan barang bukti yang ada, kita gelarkan" tambahnya.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas