Ada 3 Nilai Ambang Batas Tes yang Harus Dipenuhi Calon Pendaftar Agar Lolos Seleksi CPNS
Passing grade CPNS 2019 ditetapkan melalui Permenpan, inilah nilai ambang batas tiga tes CPNS yang harus dipenuhi agar lolos seleksi.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Fathul Amanah
Meski begitu, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus, seperti putra/putri lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat dan Diaspora.
Sementara, penetapan nilai ambang batas SKD bagi formasi khusus pun mengalami penurunan sebesar 27 poin pada SKD.
Dikutip dari Twitter @BKNgoid, berikut adalah nilai ambang batas yang telah ditetapkan untuk seleksi CPNS:
Hal ini diharapkan dapat memudahkan para pendaftar CPNS di tahun 2019 untuk lolos seleksi.
Pendaftar juga harus memahami betul alur dan juga aturan yang telah ditetapkan oleh BKN.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)
BERITA TERKAIT