Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada 3 Nilai Ambang Batas Tes yang Harus Dipenuhi Calon Pendaftar Agar Lolos Seleksi CPNS

Passing grade CPNS 2019 ditetapkan melalui Permenpan, inilah nilai ambang batas tiga tes CPNS yang harus dipenuhi agar lolos seleksi.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Ada 3 Nilai Ambang Batas Tes yang Harus Dipenuhi Calon Pendaftar Agar Lolos Seleksi CPNS
Kolase TribunJabar.id (Istimewa dan Kompas.com)
Ilustrasi CPNS 2019. 

Meski begitu, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus, seperti putra/putri lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat dan Diaspora.

Sementara, penetapan nilai ambang batas SKD bagi formasi khusus pun mengalami penurunan sebesar 27 poin pada SKD.

Dikutip dari Twitter @BKNgoid, berikut adalah nilai ambang batas yang telah ditetapkan untuk seleksi CPNS:

Nilai Ambang Batas CPNS
Nilai Ambang Batas CPNS (Twitter @BKNgoid)

Hal ini diharapkan dapat memudahkan para pendaftar CPNS di tahun 2019 untuk lolos seleksi.

Pendaftar juga harus memahami betul alur dan juga aturan yang telah ditetapkan oleh BKN.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas