Pernah Jadi Terpidana, Ahok Tak Dilarang Pimpin BUMN Karena Tidak Rugikan Keuangan Negara
Ahok tetap sah jika terpilih memimpin BUMN meski pernah berstatus menjadi terpidana. Hal itu karena Ahok tidak melakukan kejahatan yang rugikan negara
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Publik masih menanti di sektor mana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain BUMN mana yang akan dipimpin Ahok, pertanyaan bolehkah Ahok memimpin BUMN karena pernah menjadi narapidana juga mencuat.
Melansir Kompas.com, pada 9 Mei 2017, Ahok dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mantan Gubernur Jakarta tersebut terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.
Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman menyebut status Ahok sebagai mantan terpidana penodaan agama tidak bermasalah.
Ia mengungkapkan yang terpenting Ahok tidak menjadi terpidana kasus korupsi.
Baca: Ahok Ditawari Jadi Bos BUMN, Pesan Partai Gerindra: Jangan Maki-Maki Orang
"Jadi kalau mau masuk BUMN bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih. Begitu saja," ujarnya.
Mengacu UU No. 19/2003 tentang BUMN pasal 45 ayat (1), tidak ada persoalan terkait status mantan napi yang menjadi bos atau pimpinan di BUMN.
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara."
Mengacu pasal di atas, diketahui yang dilarang menjabat calon direksi BUMN adalah yang pernah melakukan tindak pidana merugikan negara.
Hal itu berarti Ahok tetap sah jika menjabat sebagai bos di BUMN.
Sektor yang Dipimpin Ahok