Beda dari Susi Pudjiastuti, Edhy Prabowo: Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan Bukan Satu-satunya Cara
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo tidak akan menenggelamkan kapal nelayan asing melainkan menghibahkan kapal kepada kampus dan masyarakat.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Ifa Nabila
Menurut Wakil Ketua Umum DPP Gerindra ini, bukan berarti Edhy Prabowo tidak melanjutkan kebijakan Menteri sebelumnya.
Kebijakan Edhy Prabowo menurut dia, menyempurnakan kebijakan menteri-menteri sebelumnya yang dianggap sudah baik soal penenggelaman kapal pencuri ikan berbendera asing.
"Kami memahami semangat kebijakan tersebut adalah keharusan negara bersikap tegas terhadap kapal-kapal pencuri ikan berbendera asing," ujar Dasco kepada wartawan di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Ia pun mengacu pada Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan.
"Ketentuan penenggelaman itu adalah opsi terakhir terhadap kapal pencuri ikan berbendera asing," tegasnya.
Oleh karena itu kata dia, jika masih bisa dilakukan pemeriksaan, penahanan dan penyitaan dengan baik, maka Edhy Prabowo harus membuka opsi lain yang lebih pro nelayan.
"Yakni penyitaan kapal pencuri tersebut, untuk selanjutnya melalui putusan pengadilan dihibahkan pada nelayan miskin yang membutuhkan, transportasi laut murah untuk nelayan dan keluarganya atau dijadikan Puskesmas keliling," jelasnya.
Prinsipnya, tegas dia, daripada kapal dibakar sia-sia dan merusak ekosistem laut, lebih baik kapal berbendera asing tersebut diserahkan pada nelayan yang selama ini memang kesulitan membeli kapal.
"Yang harus dijaga adalah prosedur hukumnya harus ketat dan jangan sampai terjadi penyimpangan," ucapnya.
(Tribunnews.com/Rica Agustina/Srihandriatmo Malau)