Sukmawati Dilaporkan 5 Pihak Soal Dugaan Penistaan Agama, Telah Serahkan Proses Hukum ke Pengacara
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri telah lima kali dilaporkan. Dua laporan di Polda Metro Jaya, tiga di Bareskrim.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Laporan itu tertanggal 18 November 2019.
Diakuinya, Irfan tersinggung dengan pernyataan Sukmawati, yang diketahuinya dari pemberitaan media online serta sebuah video yang diunggah di laman Youtube.
"Saya pribadi sebagai Muslim, saya sangat tersinggung (dengan pernyataan Sukmawati), nabi saya, junjungan saya itu direndahkan," kata Irfan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Irfan pun melampirkan barang bukti berupa video pernyataan Sukmawati dan tangkapan layar pemberitaan sejunlah media online.
Laporan Ketiga
Laporan ketiga dimasukkan ke Bareskrim Polri oleh dua politikus Partai Demokrat, Dian Pranajaya dan Imron Kalali.
Keduanya disebutkan juga tergabung dalam Forum Pemuda Muslim Bima.
Laporan politikus itu diterima dengan nomor LP/B/0983/XI/2019/BARESKRIM tertanggal 19 November 2019.
Menurut mereka, pernyataan Sukmawati telah menciptakan kegundahan bagi umat Muslim.
Kuasa hukum pelapor, Dedi Junaedi, juga meminta aparat agar tidak tidak kembali menghentikan penyelidikan pada laporannya terkait ucapan Sukmawati.
"Kita minta jangan sampai ini di-SP3 kembali, tidak ada tolerir, biar itu menjadi satu pelajaran buat dia, enggak mengulangi perbuatan lagi," ucap Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
"Jadi tolonglah, ini kan buat kegaduhan di masyarakat khususnya umat Muslim," kata dia.
Laporan Keempat