Begini Syarat dan Cara Mendaftar NPWP, Bisa Online maupun Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak
Berikut Simak Syarat dan Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Bisa Melalui KPP dan Online
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
7. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.
8. Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan sudah benar supaya pengajuan ini tidak ditolak.
9. Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah Anda buat.
10. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
11. Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan Anda ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail Anda.
12. status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)
Berita Rekomendasi