Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kontroversi Pemerintah Atur Majelis Taklim, Muhadjir Effendy Menolak Berpolemik

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menuturkan peraturan tersebut sebatas untuk mendata majelis taklim

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kontroversi Pemerintah Atur Majelis Taklim, Muhadjir Effendy Menolak Berpolemik
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy enggan turut campur atas mencuatnya kontroversi penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

"Itu kan memang kewenangan Pak Menag. Tidak semua harus dikoordinasikan," tegas Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Diketahui peraturan ini menuai polemik karena majelis taklim harus terdaftar pada Kementerian Agama dan mengesankan umat islam negatif.

Muhadjir menjelaskan kontroversi merupakan hal wajar. Di Indonesia, sebuah peraturan yang baru dikeluarkan tidak mungkin sepenuhnya diterima.

Baca: Majelis Taklim Harus Terdaftar di Kemenag, Fadli Zon: Itu Terpapar Islamfobia

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menuturkan peraturan tersebut sebatas untuk mendata majelis taklim agar memudahkan kementeriannya dalam melakukan pembinaan.

Aturan ini juga memudahkan Kementerian Agama untuk berkoordinasi dengan majelis taklim.

Baca: PKB: Peraturan Menteri Agama tentang Majelis Taklim Berpotensi Picu Diskriminasi

Rekomendasi Untuk Anda

Aturan tersebut juga tidak mewajibkan majelis taklim mendaftar lanyaran menggunakan fraksa harus, bukan wajib.

"Pilihannya kenapa diksinya harus bukan wajib, karena tidak punya sanksi. Jadi, jangan terlalu berlebihan," papar Zainut.

Zainut menambahkan pihaknya tidak masalah jika nantinya aturan ini dibahas di DPR. Dia siap memenuhi panggilan Komisi VIII.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas