Politisi PSI Guntur Romli Sebut Kata Khilafah dalam AD/ART FPI Bisa Menyebabkan Pembubaran FPI
Guntur Romli menyebut pasal 6 dalam isi AD/ART FPI, memiliki cita-cita Khilafah Islamiyah.
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli mengatakan, kata Khilafah dalam isi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pasal 6 organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) bisa menyebabkan pembubaran.
Diketahui, FPI mengajukan perpanjangan izin kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan sudah mendapatkan rekomendasi.
Surat Rekomendasi perpanjangan izin tersebut masih diproses oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Guntur Romli menyebut pasal 6 dalam isi AD/ART FPI itu memiliki cita-cita Khilafah Islamiyah.
"Bukannya izin yang diperpanjang, tapi pasal itu bisa menyebabkan pembubaran FPI, karena memiliki cita-cita Khilafah Islamiyah," ujar Guntur Romli di Studio TV One, Selasa (3/12/2019), dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club.
Politisi PSI ini menyampaikan, perpanjangan izin FPI bisa diberikan jika dalam pasal 6 AD/ART FPI itu bisa diubah.
Baca: Mahfud MD Singgung Syarat SKT AD/ART Tunduk pada Pancasila Belum Dipenuhi, FPI Tegaskan Sikap HRS
Baca: Diduga Melecehkan Agama, Front Pembela Islam Laporkan Gus Muwafiq
Tujuan dari isi AD/ART yang diubah tersebut, agar tidak ada lagi dugaan yang diarahkan kepada FPI untuk mendirikan negara sendiri, di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kecuali ingin diubah dengan Munas atau apapun namanya, mengubah AD/ART tersebut, agar tidak ada sangkaan ataupun tuduhan, bahwa kelompok ini inginkan ada negara di luar NKRI," jelas Romli.
"Ini hal yang sangat prinsip ketika kita bicara soal masalah ormas, karena ketika kita bicara soal ormas, kita tidak hanya menyangkut soal FPI, tapi soal ormas-ormas yang lain," lanjutnya.
Menurut Romli, AD/ART FPI tersebut bukan sekedar tulisan, namun soal pengakuan kepada dasar NKRI.
"Menurut saya bukan hanya sekedar tulisan, ini soal syahadat, soal pengakuan, bahwa kita menerima Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," imbuhnya.
Ia juga menyebut, AD/ART itu menjadi dokumen penting, karena dianggap sebagai bukti kesepakatan menghormati pendiri bangsa Indonesia.
"Kemudian kita dalam kesepakatan, itulah yang menjadi bukti, maka dokumen tertulis itu sangat penting, ketika kita bicara soal kesetiaan, menghormati kesepakatan dari pendiri bangsa ini," ungkapnya.
Menurutnya, ormas Islam di Indonesia yang lain sebelumnya belum ada permasalahan seperti yang dihadapi FPI saat ini.