Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PSI Guntur Romli Sebut Kata Khilafah dalam AD/ART FPI Bisa Menyebabkan Pembubaran FPI

Guntur Romli menyebut pasal 6 dalam isi AD/ART FPI, memiliki cita-cita Khilafah Islamiyah.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
zoom-in Politisi PSI Guntur Romli Sebut Kata Khilafah dalam AD/ART FPI Bisa Menyebabkan Pembubaran FPI
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli. 

Ia berujar, alasannya karena ormas yang lain telah menerima konsep dasar dari Negara Indonesia.

"Sebenarnya ormas-ormas Islam nggak ada polemik di Indonesia, karena secara resmi ormas-ormas telah menerima konsep dasar di negara kita," imbuh Romli.

Politisi PSI ini kembali menegaskan, permasalahan perpanjangan izin FPI tersebut disebabkan karena ada pasal yang tak sesuai.

"Kenapa FPI sekarang masih menjadi polemik?, karena ada pasal-pasal yang menyebabkan polemik tersebut," jelasnya.

"Kalau ingin bercermin, bercerminlah kepada ormas-ormas yang sudah ada," lanjut Guntur Romli.

Sebelumnya, Kuasa Hukum FPI, Ali Abu Bakar Alatas membenarkan memang ada kata Khilafah dalam isi AD/ART FPI.

"Dalam AD/ART FPI memang ada kata-kata Khilafah, kita sudah sampaikan itu," kata Ali di Studio Gedung Menara Kompas, Senin (2/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

BERITA REKOMENDASI

Namun, ia membantah jika kata Khilafah tersebut ditujukan untuk satu kelompok dan satu pemikiran saja.

"Tapi yang salah dipahami, seolah-olah Khilafah ini hanya satu kelompok, hanya satu pemikiran," imbuhnya.

Ali mengatakan, untuk menyusun AD/ART tersebut, FPI perlu melakukan banyak kajian.

"Padahal dinamikanya banyak, kajiannya luar biasa banyak," lanjut Ali.

Ali menjelaskan bagaimana cerita awal dari kata Khilafah dalam AD/ART FPI itu.

"Asal mula kata itu sebenarnya dari keyakinan umat Islam, di penghujung zaman nanti akan datang yang namanya Imam Mahdi," ujar Ali.

"Kemudian untuk menyambut Imam Mahdi itu, kita berpikir apa yang bisa kita berikan, terus tidak bertentangan secara konstitusional, tidak bertentangan dengan realita yang ada," jelas Ali.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas