Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ali Mochtar Ngabalin Sebut Jokowi Memang Patut Menyampaikan Wacana Hukuman Mati Koruptor pada Publik

Menurut Ali Mochtar Ngabalin, Presiden Jokowi memang seharusnya menyampaikan sikapnya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ali Mochtar Ngabalin Sebut Jokowi Memang Patut Menyampaikan Wacana Hukuman Mati Koruptor pada Publik
twitter via tribun jabar
Ali Mochtar Ngabalin bersama Presiden Jokowi. 

TRIBUNNEWS.COM - Wacana hukuman mati koruptor awalnya disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat menghadiri peringatan Hari Antikorupsi di SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12/2019).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin turut memberikan tanggapannya dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (11/12/2019).

Menurut Ngabalin, Presiden Jokowi memang seharusnya menyampaikan sikapnya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jokowi sebagai kepala negara, menurutnya pantas memberitahukan kepada publik terkait pernyataannya itu.

"Dalam hal pengambilan kebijakan yang terkait dengan kepentingan publik, maka sikap sebagai kepala dan sikap kepala pemerintahan, patut beliau untuk memberitahukan itu pada publik," ujar Ngabalin di Studio Menara Kompas, Rabu (11/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Namun, keputusan dari wacana hukuman mati itu nantinya yang memutuskan adalah jaksa dan hakim di pengadilan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers usai mengunjungi SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12/2019)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers usai mengunjungi SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12/2019) (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Sehingga, Ngabalin menilai keputusan dari penerapan wacana tersebut tidak ada kaitannya dengan pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Dalam hal menjatuhkan hukuman mati, atau hukuman seumur hidup, kan tidak ada urusannya dengan pemerintah ataupun presiden," jelasnya.

"Itu menjadi kewenangan pengadilan, hakim dalam hal ini," lanjut Ngabalin.

Sehingga, keputusan itu dilihat dari langkah yang akan diambil oleh jaksa penuntut umum.

"Maka seberani apa jaksa dalam menuntut, jaksa penuntut umum menghukum mati atau seumur hidup, itu ada pada jaksa," katanya.

"Dengan begitu, maka hakim akan memiliki keberanian atau tidak," jelas Ngabalin.

Mengenai pernyataan dari Jokowi yang ingin memberi hukuman mati kepada koruptor, Ngabalin menilai itu adalah wewenang dari presiden untuk menyampaikannya.

Menurutnya, Jokowi mempunyai wewenang untuk menjaga keselamatan seluruh warga Indonesia dari tindak pidana korupsi.

"Dalam posisi ini presiden memiliki kewenangan dalam menjaga harkat dan martabat bangsa dan negara, dan keselamatan rakyat Indonesia dalam tindak pidana korupsi," jelasnya.

Sehingga, Ngabalin menegaskan, Jokowi patut menyampaikan wacana hukuman mati koruptor itu.

"Layak dan patut presiden melakukan itu, sebagai seorang pemimpin beliau harus melakukan," kata dia.

Berbeda dengan Ngabalin, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebut setiap manusia mempunyai hak kehidupan yang tak boleh dicabut oleh negara.

Sehingga jika wacana hukuman mati koruptor akan diterapkan, menurutnya, itu tidak diperbolehkan.

Usman Hamid mengatakan, setiap manusia mempunyai prinsip dasar perlindungan.

Prinsip tersebut tidak bisa dikurangi, meski dalam kondisi apapun.

"Prinsip dasar perlindungan bagi kehidupan manusia, itu sesuatu yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun, termasuk dalam keadaan darurat," ujar Usman Hamid.

Usman Hamid menjelaskan, manusia sejak awal sudah diberi hak untuk hidup oleh Tuhan.

"Hak hidup itu adalah hak manusia yang dianugerahi oleh sang Maha Pencipta, ada jauh sebelum ada negara," katanya.

"Sehingga negara tidak diperbolehkan untuk pencabutan kehidupan daripada manusia," jelas Usman.

Usman menyebut wacana hukuman mati koruptor yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, menurutnya pemerintah ingin menunjukan ketegasannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ada semacam kesan yang ingin ditimbulkan bahwa pemerintah tegas, bahkan keras, dalam menyikapi tindak pidana korupsi, sehingga seolah-olah tidak ada kompromi," tambahnya.

Usman Hamid
Usman Hamid (KOMPAS IMAGES)

Sementara, Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan hukuman mati koruptor bisa digunakan namun dengan syarat-syarat yang sangat ketat.

Hal itu disampaikan oleh Maruf Amin kepada wartawan, Rabu (11/12/19).

Menurut Maruf Amin, hukuman mati koruptor sudah ada Undang-undang yang mengaturnya, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Saya kira dalam UU Tipikor kan sudah ada, kemungkinan dihukum mati itu kan dengan syarat-syarat, ada aturan khusus," ujar Maruf Amin, dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Rabu (11/12/2019).

"Jadi sangat dimungkinkan dengan aturan Undang-undang," lanjutnya.

Sehingga, ada kemungkinan penerapan hukuman mati koruptor jika ada syarat yang dipenuhi.

"Karena Undang-undangnya ada, mengatur, jadi persyaratan jika dipenuhi sangat mungkin dikenakan," jelas Maruf Amin.

Maruf Amin menyebut hukuman mati koruptor itu diperbolehkan.

Meskipun menurutnya, ada orang yang menolak hukuman mati itu.

"Hukuman mati itu kan memang dibolehkan, walaupun ada yang melarang, tapi banyak negara membolehkan," katanya.

Maruf juga menyebut agama memperbolehkan hukuman mati koruptor itu.

Asalkan, kasus pidana yang akan diberi hukuman mati itu, sulit diatasi dengan cara lain.

"Agama juga membolehkan dalam kasus pidana tertentu, yang memang sulit diatasi dengan cara-cara lain," ungkap Maruf.

Maruf berharap jika hukuman mati benar-benar diterapkan pada koruptor, maka ancaman ini bisa memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi orang yang berani berbuat korupsi.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas