Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temuan Rekening Kasino Milik Kepala Daerah Senilai Rp 50 M, Ini Tanggapan KPK, Mendagri dan Politisi

Rekening kasino diduga milik kepala daerah setara Rp 50 M ditemukan PPATK, ini tanggapan KPK, Saut Situmorang, Mendagri, Tito Karnavian dan Politisi.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Temuan Rekening Kasino Milik Kepala Daerah Senilai Rp 50 M, Ini Tanggapan KPK, Mendagri dan Politisi
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Kiagus Ahmad Badaruddin mendatangi kantor Kemenko Polhukam di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019). 

Tanggapan Menteri Dalam Negeri

Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri mempersilakan aparat penegak hukum untuk menyelidiki temuan tersebut.

"Kalau seandainya pihak lain juga mau melalukan penyelidikan, penegak hukum, ya bisa juga," kata Tito usai menghadiri Mukernas V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Sabtu (14/12/2019) malam yang masih dikutip dari Kompas.com.

Tito mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK terkait temuan itu.

Menurut Tito, Kemendagri juga bisa menindak para kepala daerah melalui mekanisme pengawasan yang dilakukan para inspektorat di daerah.

"Kita tanya dulu ke PPATK kemudian nanti mungkin kalau ada perlu pendalaman kita bisa saja menanyakan ke yang bersangkutan kalau memang betul ada datanya," ujar Tito.

Tanggapan Politisi PPP

BERITA REKOMENDASI

Arsul Sani, Anggota Komisi III DPR mengkritik PPATK soal temuan tersebut.

Menurutnya, PPATK tidak seharusnya mengumumkan ke publik soal temuan itu.

"Saya ingin mengkritisi PPATK. Menurut aturan itu kan tidak boleh dipublikasikan,"

"Mestinya PPATK itu kalau ada transaksi mencurigakan kan dianalisis itu ada indikasi perbuatan atau tindak pidana nya atau tidak," kata Arsul saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2019).

Arsul mengatakan seharusnya temuan itu diteruskan ke aparat penegak hukum.

Namun, jika aparat penegak hukum tak bergerak, PPATK seharusnya melaporkan ke Komisi III atau pihak terkait lainnya.

"Bukan itu transaksi mencurigakan disampaikan ke publik tapi kemudian tidak ada proses hukumnya," ujar Arsul.

Arsul mengatakan, tidak ada maknanya jika PPATK hanya menyampaikan temuan mereka ke publik tanpa adanya tindakan analisis.

Belum lagi jika PPATK sudah terlanjur mengumumkan ke publik, tetapi kemudian tidak terbukti ada tindak pidana, hal itu justru disebut mempermalukan yang bersangkutan.

(Tribunnews.com/Maliana)(Kompas.com/Ardito Ramadhan/Dylan Aprialdo Rachman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas