Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggunaan Pasal Pengeroyokan Dinilai untuk Tutupi Aktor Intelektual Teror Novel Baswedan

Tim Advokasi Novel Baswedan menilai ada upaya untuk membangun tersangka RB dan RM adalah pelaku tunggal.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penggunaan Pasal Pengeroyokan Dinilai untuk Tutupi Aktor Intelektual Teror Novel Baswedan
Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana 

Kemudian, Pasal 351 ayat 2 KUHP berbunyi:

Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara, Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:

1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;

2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

(2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.

BERITA TERKAIT

Pelaku penyerangan Novel ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12/2019) malam. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi aktif berinisial RM dan RB itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12/2019) pagi.

Kedua tersangka berinisial RM dan RB kini telah ditahan selama 20 hari pertama di Bareskrim Polri. Keduanya akan menjalani pemeriksaan intensif terkait penyerangan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas