Kuasa Hukum Novel Baswedan Yakini Motif Penyerangan Masih Perlu Didalami
Saor Siagian mendorong tim penyidik agar kasus Novel ini, seperti yang dijanjikan Kapolri Jenderal Idham Azis, dapat berjalan dengan transparan
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan masih ada yang perlu didalami berkaitan dengan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK yang juga menjadi kliennya itu.
Temuan tim pencari fakta (TPF) kasus Novel yang dibentuk Polri pernah memberikan rekomendasi yang mengatakan Novel diserang setidaknya karena melakukan pengungkapan enam kasus high profile.
"Agak janggal di satu sisi kalau ada pernyataan bahwa ini dendam pribadi, kelihatannya temuan dari rekan-rekan penyidik, kemudian juga tim pakar yang dibentuk oleh Kapolri, KPK dan Kompolnas di sana kelihatannya masih ada yang perlu didalami," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Baca: Kuasa Hukum Berharap Pemeriksaan Novel Transparan dan Objektif
Saor Siagian mengungkapkan, TPF kasus Novel ini sebenarnya telah bekerja cukup lama.
Tak hanya itu, tim gabungan aparat kepolisian dengan sejumlah instansi terkait itu juga telah memeriksa ribuan saksi mata dan laporan yang berjumlah sebanyak 2000 halaman.
"Oleh karena itu, pertanyaannya motif pelaku melakukan penyerangan kepada Novel itu apa?."
Maka itu, Saor Siagian mendorong tim penyidik agar kasus Novel ini, seperti yang dijanjikan Kapolri Jenderal Idham Azis, dapat berjalan dengan transparan dan terbuka.
Tujuannya adalah agar TPF dan tim penyidik dapat mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Novel, yang terjadi 11 April 2017 silam.
"Itulah yang kami dorong kepada tim penyidik mengusut tuntas kasus ini seperti juga apa yang didorong oleh bapak Kapolri," tutur Saor Siagian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.